Sumbawa, PSnews – Operasi Jaran Gatarin 2017 dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 14 Februari oleh Polres Sumbawa, telah berhasil menjaring sedikitnya 17 tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad Suhanda, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Elyas Ericson dalam jumpa persnya Selasa (21/02/2017) mengungkapkan, sasaran utama dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut adalah mengungkap kasus pencurian yang dikenal dengan istilah 3 C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Disamping itu juga pemberantasan tindak pidana jenis lainnya. “Masing-masing tersangka ini merupakan pelaku dalam delapan kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Sumbawa. Tujuh kasus curat dan satu kasus curanmor,” tandas Kapolres.

Selain menangkap 17 tersangka kasus pencurian, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain berupa burung, sangkar burung, televisi layar datar, tiga unit sepeda motor, serta kulkas satu pintu. “Dari 17 tersangka ini, satu orang merupakan residivis yang tertangkap karena melakukan tindak pidana pencurian. Dari 17 orang tersangka, 8 diantaranya merupakan anak di bawah umur yang proses hukumnya disesuaikan dengan aturan undang-undang peradilan anak. Dari 17 tersangka yang ditangkap tersebut, ada 2 tersangka yang menjadi Target Operasi (TO) serta 15 tersangka yang non target operasi (non TO) dan 8 Kasus yang berhasil diungkap sesuai laporan polisi, dengan rincian sebanyak 14 tersangka dalam kasus Curat, 1 tersangka kasus curanmor, dan 2 tersangka kasus penadah,” beber Kapolres. (PSj/PSjek)