Pemda Gelar Rakor Persiapan Musrenbang Tingkat Kecamatan

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Rabu (8/2/2017).

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa – M Ikhsan Safitr Si dalam laporannya menyatakan, tujuan dari Rakor ini untuk memberikan pemahaman secara umum tentang mekanisme penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan, sehingga terbangun persepsi yang sama antar unsur penyelenggara Musrenbang Kecamatan tentang Penyelenngaraan Musrenbang, memberikan pemahaman tentang optimalisasi PADes, penyampaian rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 dan juga untuk memantapkan persiapan penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan yang difasilitasi dengan memberikan pedoman dan instrumen – instrumen berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. ‘’Penyelenngaraan Musrenbang di masing – masing Kecamatan dimulai pada tanggal 13 hingga 23 Februari 2017,’’ ungkapnya.

Selain itu, beberapa hal lain yang dilaporkan yaitu terkait dengan kondisi Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa berdasarkan indeks pembangunan Desa (IPD) yang dirilis oleh Bappenas, dari 157 Desa hanya ada 3 Desa yang berkualifikasi mandiri, berkualifikasi berkembang 147 desa, dan tujuh desa yang masih berkutat pada status desa tertinggal. Program prioritas dari Kemendes PDTT saat ini terkait 4 fokus yaitu BUMDesa, Pasar Desa, Embung Desa, dan Sarana Prasarana Olahraga (SORGA) di desa, dengan asumsi jika keempat hal tersebut dijadikan fokus perhatian, maka Desa Mandiri dapat terwujud. Karena BUM Desa menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab. Sumbawa melalui program unggulan “Desa Bebas Rentenir” melalui “Dana Krabat” yang kebetulan paralel dengan fokus perhatian Pemerintah Pusat, hingga saat ini di Kabupaten Sumbawa baru terbentuk 65 BUM Desa atau 41 persen dari 157 Desa, diluar LKM yang difasilitasi oleh Bappeda yang berjumlah 12 LKM.

Sementara Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyatakan, dalam proses perencanaan pembangunan harus mengacu pada data-data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program dan kegiatan yang dibahas untuk ditetapkan menjadi prioritas dapat menjawab berbagai persoalan yang ada. Adanya profil desa/kelurahan dapat menjadi sumber data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu data base dalam Musrenbang karena sejatinya pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik, perencanaan yang baik seyogyanya di dukung dengan data yang benar dan akurat.

Pentingnya mempersiapkan musyawarah perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan, karena beberapa alasan yang mendasarinya, hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2017 akan menjadi input penting bagi perencanaan pembangunan daerah untuk dilaksanakan pada tahun 2018, substansi materi Musrenbang kecamatan akan lebih difokuskan pada persoalan kawasan, sehingga sifatnya untuk memformat perencanaan pembangunan lintas desa dan lintas kecamatan, sehingga forum Musrenbang Kecamatan akan menjadi wadah bersama setiap stakeholders dalam rangka memahami permasalahan strategis yang dihadapi masyarakat dalam wilayah kecamatan masing-masing untuk kemudian membahas alternatif solusi prioritas yang paling mungkin untuk dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sumberdaya yang di miliki. ‘’Setiap desa wajib memiliki dokumen perencanaan pembangunan baik jangka menengah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),  maupun rencana pembangunan tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Pengalokasian anggaran ke desa sudah meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, dan kemungkinan besar akan semakin meningkat lagi di tahun-tahun mendatang. Untuk itu, perencanaan pembangunan desa sudah harus dipersiapkan lebih cermat dan efektif,’’ ujarnya.

Hal yang juga perlu mendapat perhatian bersama kata Haji Husni, bahwa prinsip pelaksanaan musrenbang seperti prinsip kesetaraan, prinsip musyawarah dialogis, prinsip keberpihakan, prinsip anti dominasi, prinsip pembangunan secara holistik, hendaknya  menjadi kesepakatan bersama agar pelaksanaannya dapat berlangsung efektif, sehingga musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah atau forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya sehingga mampu menerjemahkan potret obyektif kebutuhan publik. ‘’Saya harapkan agar hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya yang tentunya telah di mulai dengan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment