Sumbawa, PSnews – Merasa kecewa jabatannya diturunkan atau demosi tanpa alasan yang jelas, sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) NTB Cabang Sumbawa mengadu ke DPRD Kabupaten Sumbawa. Seperti yang dialami Lukman Nulhakim yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Pimpinan Cabang BPR Labuhan Sumbawa dimutasi menjadi Kepala Seksi Akunting dan Umum di kantor cabang yang sama. M Ikhsan yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Cabang BPR Lopok dimutasi menjadi Kasi Kredit di BPR Cabang Plampang. Demikian pula Lita Elviana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Devisi Pengawasan di Kantor Pusat dimutasi ke Kantor BPR Cabang Lopok sebagai Kasi Akunting dan Umum. Mereka mengaku tidak tahu pasti apa alasan direksi melakukan demosi dengan cara menurunkan gradenya sebanyak dua tingkat. Atas tindakan inprosedural tersebut, mereka mengadukan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Bank milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut ke DPRD Sumbawa.
Di hadapan pimpinan DPRD Sumbawa dan para anggota Komisi II serta Komisi IV, Lukman Nulhakim mengungkapkan, bahwa mutasi atau penurunan jabatan ini berawal dari dilaporkannya kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BPR oleh jajaran Direksi BPR NTB Cabang Sumbawa ke Polres Sumbawa. “Kami menduga alasan direksi melakukan mutasi lantaran adanya laporan atas kasus tersebut ke polisi. Sehingga saya dan teman-teman yang terlibat sebagai saksi dalam kasus tersebut, terkena demosi oleh jajaran direksi,” papar Lukman.
Selain Polres Sumbawa, pihaknya juga sudah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan di BPR NTB Cabang Sumbawa tersebut. Karena selama ini beberapa kasus yang sama sering dilaporkan kepada Dewan Pengawas, tapi tidak pernah ada penyelesaian.
Ia mengaku heran, padahal pada masa kepemimpinannya di Kantor BPR Cabang Labuhan Sumbawa telah mendapat apresiasi dengan mendapat gelar cabang terbaik. Tapi justru jabatannya diturunkan sebanyak dua grade ke bawah.
“Kami ingin mengamankan harta kekayaan BPR tapi justru didemosi. Dari 3 laporan di tahun 2010 ada temuan Bank Indonesia karena ada dugaan penyalahgunaan keuangan, tapi tidak ditindaklanjuti oleh direksi, bahkan yang bersangkutan dinaikkan jabatan,” bebernya.
Dalam hearing yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama BPR NTB Cabang Sumbawa sebagai pihak teradu, dipaparkan bahwa demosi tersebut terjadi setelah karyawan melaporkan ke pihak Kepolisian dugaan korupsi senilai Rp 70 juta di dalam BPR NTB. Hal tersebut disampaikan oleh pendamping karyawan BPR, Ridha Rahzen dan Erman Hermawan.
“Uang pengembalian dana atau cash back sebesar 70 juta rupiah dari pembelian sejumlah mobil operasional BPR, ditransfer oleh Dealer Krida Motor Mataram ke rekening BPR pada 25 Desember 2015 ke rekening BPR. Namun pada hari itu juga uang itu ditranfer ke rekening pribadi. Uang itu masih ditelusuri alirannya, ini yang saya minta ke penyidik polisi jangan hanya oknum direkturnya saja yang diselidiki, tapi aliran uang itu,” ungkap Ridha Rahzen yang juga sebagai pimpinan umum Harian GaungNTB ini.
Sementara itu, Pimpinan hearing – Kamaluddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan mendukung proses hukum. Namun ia belum berani mengambil langkah apapun sebab informasinya masih sepihak lantaran pihak teradu tidak hadir.
“Kami baru menerima info awal apa yang sesungguhnya terjadi di BPR, jangan sampai hanya bualan belaka, tapi harus ada data yang lengkap. Kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti dan proses ke ranah hukum supaya adil. Hearing akan dijadwalkan kembali, supaya kita tidak mendzalimi mereka. Harus mendengar keterangan dewan direksi dan dewan pengawas,” tandas Kamaluddin.
Ia menyarankan agar laporan kasus dugaan korupsi tersebut terus dikawal. Begitu pula SK demosi tersebut diminta agar dicabut demi keadilan. Atas kasus ini, kata Kamaluddin, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sebab banyak kasus berkaitan dengan pengawasan internal.
DPRD juga mengharapkan Pemda Sumbawa agar menolak dilaksanakan merger BPR NTB Sumbawa. Bila hal tersebut tetap dilakukan, maka saham yang dimiliki Pemda Sumbawa akan diambil dari BPR NTB.
Menurut rencana, hearing berikutnya akan digelar pada Kamis 19 Januari 2017. (PSa)