Aktifitas Cafe di Sampar Maras Minta Ditutup

Sumbawa, PSnews – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Peduli Keadilan  (FPPK) Pulau Sumbawa menggelar aksi demo pada Senin (9/1/2017). Mereka meminta kepada Pemkab Sumbawa untuk menutup aktifitas tempat hiburan malam di wilayah Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas. Selain tidak memiliki izin, juga dinilai sangat merugikan bagi masyarakat banyak.

Awalnnya mereka mendatangi Mapolres, dan dilanjutkan ke kantor Bupati Sumbawa. Abdul Hatap – salah seorang demonstran dalam orasinya menyatakan, keberadaan cafe di Kabupaten Sumbawa ini dinilai sangat tidak bermanfaat. Karena cukup banyak kejadian fatal akibat aktifitas tempat hiburan malam, terutama di Sampar Maras. ‘’Cafe-cafe di Sampar Maras itu tidak memiliki izin yang jelas, tidak bemanfaat, sering terjadi pembacokan, narkoba, perselingkuhan dan lainnya. Kalau itu masih beroperasi, apa yang akan terjadi teradap masyarakat Sumbawa nantinya,’’ tukasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Cenderawasih Setia – Ribut, yang meminta aktifitas cafe di Sampar Maras harus ditutup. Karena memang keberadaannya tidak memiliki izin yang jelas. ‘’Tenaga kerja disana itu ilegal, karena aktifitas cafe tidak memiliki izin. Hasil Investigasi kami, banyak kasus yang terjadi disana. Sehingga harus ditutup,’’ ujarnya.

Untuk itu, kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Kapolres, Dandim, Anggota DPRD Sumbawa, Pol PP serta pihak terkait lainnya diminta untuk segera bertindak. ‘’Aktifitas cafe harus ditutup, itu harga mati. Kalau tidak ditutup, saya yang akan segel cafe di Sampar Maras itu,’’ tandasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra – HM Ikhsan yang menemui para demonstran menyatakan, terkait aktifitas cafe ini sudah menjadi perhatian Pemda sejak lama. Sehingga apa yang disampaikan para demonstran tersebut akan ditammpung, untuk dijadikan bahan dalam mengambil tindakan. Tentu hal tersebut akan dikomunikasikan juga dengan pihak terkait lainnya. ‘’Akan saya laporkan masukan ini ke Bupati atau Wakil Bupati,’’ tuturnya.

Sementara terhadap izin, Pemda juga akan menindaklanjuti hal tersebut. Apakah cafe di Sampar Maras itu sudah memiliki izin bangunan, izin usaha, dan izin lainnya. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap izin, maka bersama Kepolisian akan dilakukan penertiban. ‘’Semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau memang menyalahi akan ditertibkan,’’ pungkasnya.

Setelah itu, massa pun melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Sumbawa, untuk menyuarakan hal yang sama. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment