Sumbawa, PSnews – Dalam Rancangan APBD Tahun 2017 Kabupaten Sumbawa terdapat item usulan pengadaan satu unit Honda CB 150R dan dua unit Trail Gaz 250cc. Namun hal itu ditolak oleh Gubernur NTB HM Zainul Majdi dalam SK No. 903-1055 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup Sumbawa tentang Penjabaran APBD TA 2017. Dalam RAPBD 2017, tercantum penyediaan anggaran belanja modal peralatan dan pengadaan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 929 juta pada Sekretariat Daerah. Di antaranya kendaraan dinas type trail 4 unit senilai Rp 160 juta (per unit Rp 40 juta), kendaraan dinas type bebek 4 unit Rp 74 juta (per unit Rp 18,5 juta), kendaraan dinas type KLX 1 unit Rp 40 juta, kendaraan CB 150R 1 unit Rp 30 juta dan Traill Gaz 250cc 2 unit Rp 65 juta (per unit Rp 32,5 juta). Dari item tersebut, Gubernur hanya menolak CB 150R dan Trail Gaz.
Informasi yang diperoleh, pengadaan kendaraan yang ditolak itu diperuntukkan bagi kendaraan operasional anggota DPRD Sumbawa. Sebelumnya beberapa anggota Dewan sudah mendapat kendaraan operasional jenis trail. Sebagian lainnya realisasinya diupayakan secara bertahap. Sementara beberapa kendaraan dinas yang pengadaannya tidak dipermasalahkan, seperti untuk operasional camat dan aparatur di lingkup Setda Sumbawa. Hal itu sempat mendapat protes dari anggota DPRD, karena Gubernur menyetujui pengadaan kendaraan yang hampir serupa tapi harganya berbeda.
Terhadap penolakan tersebut, Gubernur meminta Bupati Sumbawa bersama DPRD segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi. Hal itu harus dilakukan paling lambat 7 hari terhitung setelah diterimanya keputusan ini. Jika tidak ditindaklanjuti, dan malah menetapkan RAPBD menjadi Peraturan Daerah dan Raperbup menjadi Peraturan Bupati, maka Gubernur akan melakukan pembatalan terhadap RAPBD Sumbawa Tahun 2017.
Ditemui wartawan belum lama ini, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril mengungkapkan, dalam undang-undang mensyaratkan setelah RAPBD dibahas, difinalisasi dan ditetapkan, maka kemudian diparipurnakan. Kewajiban Pemda di bawahnya mengirim hasil paripurna tersebut ke Pemprov untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Gubernur inilah yang menjadi ketetapan Pemda. ‘’Apa kata pak Gubernur itulah kata kita, karena mereka (Pemprov)punya kewenangan evaluasi,’’ pungkasnya. (PSg)