Pemda Data Gudang dan Tower yang Terindikasi Melanggar

Sumbawa, PSnews – Sejumlah Fraksi Dewan menilai keberadaan menara telekomunikasi (Tower) di Kabupaten Sumbawa mulai menjamur. Bahkan cukup banyak yang terindikasi melanggar Perda, termasuk keberadaan gudang dalam kota Sumbawa Besar. Terhadap hal itu, Pemkab Sumbawa akan melakukan pendataan terhadap keberadaan tower dan gudang yang ada.

Demikian disampaikan Bupati Sumbawa melalui Sekda Sumbawa – Rasyidi pada sidang Paripurna ketiga DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-frakis DPRD Kab Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Jumat (14/7/2017). Terkait pemandangan umum Fraksi Dewan soal indikasi pelanggaran dengan menjamurnya pembangunan gudang dijalur hijau, Pemda akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait implementasi perizinan dilapangan.

Paripurna ke-3 DPRD Kab Sumbawa dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-frakis DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016

Selanjutnya terkait indikasi pelanggaran Perda mengenai pertumbuhan jumlah tower telekomunikasi, Pemda saat ini sedang melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031, yang mana salah satu substansinya adalah terkait dengan penyesuaian pasal-pasal menara telekomunikasi. Selain itu Pemda juga akan melakukan pendataan terhadap keberadaan tower komunikasi yang ada. ‘’Pemerintah Daerah akan melakukan pendataan tower telekomunikasi yang belum berizin dan terindikasi melanggar Perda untuk kemudian diambillangkah-langkah penertiban,‘’ tuturnya.

Sementara terkait penataan toko swalayan modern atau sebutan lainnya, Pemda sependapat dengan Fraksi Dewan, agar dalam penataannya tidak mematikan usaha kecil. Untuk itu Pemda mendukung agar ada kebijakan afirmasi bagi warung-warung kecil seperti yang disuarakan oleh Pengusaha Warung Tetangga (PWT). Pengaturan ini harus dinyatakan secara tegas dan jelas dalam muatan Perda yang tengah dibahas saat ini. ‘’Disamping itu, kita juga harus tetap menjaga perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha agar daerah kita tetap ramah bagi investasi,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment