Bupati Pastikan Mutasi Pejabat Digelar Akhir Desember

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril memastikan pelaksanaan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Sumbawa digelar akhir Desember mendatang. Rotasi jabatan ini menyusul adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, untuk melaksanakan program APBD 2017.

“Kenapa kita wajib (Mutasi) 30 Desember, agar OPD yang lama bisa menuntaskan tugasnya sampai 30 Desember. Sehingga di OPD baru nanti, sudah mulai kegiatannya di awal 2017,’’ terang Bupati kepada wartawan Selasa (29/11/2016).

Lebih jauh dijelaskan, bahwa rencana mutasi ini sudah difikirkan dengan matang. Dimana pasca mutasi 30 Desember nanti, ada waktu perangkat daerah yang baru untuk melakukan penataan personel. Dan mulai 2 Januari 2017, seluruh SKPD harus sudah mulai kegiatannya.
“Tanggal 31 Desember itu kira-kira penataan personelnya, tanggal 1 Januari libur dan 2 Januari sudah mulai bekerja,’’ paparnya.

Menurut Bupati, yang paling utama dalam mutasi nanti adalah mengisi jabatan dan personel bagi perangkat daerah yang baru. Sehingga nantinya tidak ada kekosongan di seluruh SKPD yang ada. Artinya, dalam mutasi nanti seluruh eselon mulai dari eselon II sampai IV akan dilakukan pergeseran. “Karena kalau mereka tidak kita lantik, maka mereka tidak bisa menerima gaji Januari. Jadi seluruh OPD yang sudah tidak ada, akan kita alihkan ke yang baru,’’ jelas Bupati seraya menambahkan, terkait perangkat daerah yang kewenangannya sudah beralih ke Pemerintah Provinsi, maka diserahkan ke Provinsi.

Sementara terhadap seleksi yang dibuka untuk mengisi posisi di sejumlah OPD baru, Bupati menyatakan akan melihat dari penilaian panitia seleksi, yang disandingkan dengan hasil asessment. Sehingga siapa yang lulus nanti, akan diumumkan sekalian saat pelaksanaan mutasi.
“Saya sebagai orang yang berkewenangan menilai dan diberi hak oleh undang-undang. Tapi siapa yang lulus, saya belum tahu. Yang pasti dari tiga orang dari masing-masing ikut tes di OPD baru yang direkomendasi tentu ada parameter yang dipakai untuk penilaian. Keputusannya ini nanti pada 30 Desember wajib mereka dilantik. Kalau tidak dilantik, maka ada kekosongan jabatan. Kecuali SKPD lama yang masih tepakai dalam OPD baru, pelan-pelan kita laksanakan andai kata ada pergeseran atau mutasi, itu bisa kita mundurkan ke Januari atau bulan-bulan berikutnya,’’ demikian kata Bupati. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment