Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten bawa menyetujui penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa. Persetujuan itu dikemukakan pada Sidang Paripurna Senin (28/11/2016).
Pelaksanaan sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata, didampingi seluruh Wakil Ketua yakni A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami dan Kamaluddin. Sebelum pimpinan sidang mengetok palu tanda penetapan, terlebih dahulu masing-masing juru bicara Komisi menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama instansi mitra masing-masing komisi.

Sekretaris Dewan –Amri membacakan SK persetujuan dimaksud. Diungkapkan, APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2017 sekitar Rp 1,659 triliun. Dengan rincian, pendapatan Rp 1,590 triliun, belanja Rp 1,659 triliun, devisit Rp 69,568 miliar. Pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 69,569 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 0. Jumlah pembiayaan netto Rp 69,568 miliar. Sisa lebih anggaran tahun berkenaan Rp 0.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dalam pendapat akhirnya menyatakan, mengenai rencana belanja daerah tahun 2017 yakni, Pemda telah mengalokasi belanja pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Termasuk telah mengalokasikan belanja kesehatan minimal 10 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pemda terus mendukung pembangunan desa sesuai kewenangan yang dimiliki dengan menganggarkan alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Mengingat masih tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur wilayah dan belanja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, maka Pemda mengalokasikan belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan pelayanan publik sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa 2016-2021.

Dilanjutkan, Pemda mengalokasikan belanja untuk mendukung program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) sebagaimana diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4277/SJ tanggal 11 November 2016 tentang pembentukan unit satuan tugas pemberantasan pungutan liar tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemda berusaha seoptimal mungkin memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan berlaku. Memadukan pendekatan teknokratis dan pendekatan politis, pendekatan bottom-up dan pendekatan top-down serta pendekatan partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran membutuhkan seni dan kematangan daerah dalam memperjuangkan aspirasi tersebut, dalam tataran kebijakan publik. Semua itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik, sehingga dari tahun ke tahun kualitas perencanaan dan penganggaran semakin meningkat. “Terkait permasalahan teknis penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah menjadi perhatian sebagaimana disampaikan Badan Snggaran, Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi Dewan, akan menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi Pemerintah Daerah. Sebab itu kami menginstruksikan kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah beserta seluruh jajarannya untuk menyikapi dan menindaklanjuti semua permasalahan tersebut dan mengambil langkah-langkah strategis baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan maupun pertanggungjawabannya,’’ ujarnya. (PSg)