Tender Gagal, Pembebasan Lahan Bandara Sumbawa Ditunda
Sumbawa, PSnews – Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa kembali menuai kendala. Pembebasan lahan warga setempat dipastikan akan mengalami penundaan tahun ini, sebab proses tender penilaian publik (aprisal, red) dinyatakan gagal oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Sumbawa.

Informasi ini disampaikan Kabag Aset Setda Sumbawa melalui Kasubag Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Aset Daerah – Surbini kepada wartawan. Informasi yang diperoleh dari ULP, dalam tender tersebut hanya ada satu rekanan yang memasukkan kualifikasi. Sementara syaratnya minimal tiga peserta, sehingga tender pun tidak bisa dilakukan. “Tidak bisa dilaksanakan tender, karena hanya ada satu peserta saja,’’ terangnya.
Setelah mendapat informasi gagal tender pada 25 Oktober, pihaknya lalu mengirim surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTB di Mataram pada 27 Oktober 2016, karena merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, sesuai pasal 21 ayat 1 Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang tentang petunjuk teknis pengadaan tanah dapat menunjuk penilai publik.
“Informasi yang kami terima, terjadi peralihan kepemimpinan di Kanwil, sehingga pemimpin yang baru meminta petunjuk ke Dirjen Pengadaan Tanah di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait penujukkan penilain public ini,’’ ujarnya.
Menurut petunjuk dari Dirjen, Pemkab Sumbawa diminta melakukan ulang penilaian public ini. Hal itu pun kemudian disampaikan ke ULP agar dilakukan tender ulang, dan PPK menindaklanjuti dengan memproses dokumennya. Dan saat ini sedang dilakukan identifikasi dilanjutkan pengumuman hasil identifikasi.
“Hampir dipastikan tahun ini gagal mendapatkan perhitungan nilai besaran ganti rugi,karena gagal tender penilai publik. Hal ini berdampak pada molornya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara,’’ pungkasnya. (PSg)
Komentar




