Sumbawa, PSnews – Pelantikan 20 Kepala Desa (Kades) terpilih dipastikan molor dari yang direncanakan akan dilaksanakan pada 19 September 2016 mendatang. Alasannya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa. Tarunawan saat dikonfirmasi Pulau Sumbawa News Jumat (16/9/2016).
Dengan molornya pelaksanaan pelantikan ini, kata Tarunawan, maka bisa menghambat program pembangunan di sejumlah Desa.
Diakui pada pertemuan dengan Asisten Pemerintahan beberapa waktu lalu, telah merencanakan pelaksanaan pelantikan 20 Kades terpilih pada 19 September di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa. Namun penetapan waktu pelantikan itu sepertinya sulit terealisasi karena berbagai alasan. “Dengan berbagai pertimbangan, kajian, analisa dan lainnya, kemungkinan akan kita undur pelaksanaan pelantikan Kades terpilih,’’ terangnya.
Diungkapkan, salah satu alasan molornya pelantikan karena pihaknya menerima surat dari masyarakat desa yang sedang mengalami proses hukum terkait sengketa Pilkades lalu. Bahkan ada juga beberapa Kades terpilih, BPD, maupun Camat yang bersurat maupun mengungkapkan secara lisan yang agar pelaksanaan pelantikan segera dilakukan. Dengan alasan, ada program-program di desa yang harus segera dikerjakan. Dimana Penjabat Kades tidak berani mengeksekusi anggaran sampai dengan dilantiknya Kades terpilih.
Namun kalau diundur terus, sambung Tarunawan, maka sudah jelas akan menghambat proses pembangunan di sejumlah desa. “Jadi kami sudah mendengar harapan dari masyarakat khususnya calon yang sekarang sedang melalui proses hukum dan kami juga dengar harapan dari masyarakat lain yang menghendaki untuk segera dilantik. Itu yang sedang kita kaji, untuk menentukan kapan pelantikan ini dilaksanakan,’’ terangnya.
Namun yang jelas, tambah Tarunawan, SK 20 Kades terpilih sudah ditandatangani oleh Bupati Sumbawa pada 29 Agustus 2016. Menurut aturan, paling lama 30 hari dalam masa kerja, Kades terpilih harus dilantik, setelah SK itu dikeluarkan. Artinya 20 Kades terpilih itu paling lama bisa dilantik pada 11 Oktober mendatang. “Yang jelas pelaksanaannya tidak bisa pada 19 September. Kami sedang atur jadwal, tanggal berapa yang paling tepat,’’ pungkasnya. (PSg)