Sumbawa, PSnews – Meski batal menjadi instansi tersendiri, namun DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan kepada Pemerintah Daerah agar tetap memberikan perhatian kepada UPT Pemadam Kebakaran yang masih berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Demikian disampaikan juru bicara Pansus DPRD – Andi Rusni saat Sidang Paripurna Penetapan dan Persetujuan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Jumat malam (26/8/2016).
Perhatian yang dimaksud oleh Pansus adalah berkaitan dengan kelengkapan sarana dan prasarana Damkar. Hal itu dianggap penting mengingat wilayah Kabupaten Sumbawa yang sangat luas, dengan rentang kendali yang sangat jauh. Jika Satdamkar tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, maka akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat lantaran melakukan penanggulangan bencana kebakaran dengan sarana seadanya.
Untuk itu Pansus meminta Pemda melakukan pembagian Zona Kebakaran menjadi 4 wilayah dengan menempatkan sarana dan prasarana seperti Mobil Damkar minimal 1 unit di Zona Timur (Kecamatan Plampang atau Maronge), Zona Tengah (Kota Sumbawa Besar), Zona Barat (Kecamatan Utan atau Alas), dan Zona Selatan (Kecamatan Lenangguar atau Lunyuk). “Yang menangani urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sub Urusan Kebakaran struktur kelembagaannya tetap berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran,’’ jelasnya.
Sementara terhadap perubahan pada RSUD Sumbawa yang telah menjadi Sub Bagian dari Dinas Kesehatan, Pansus mengingatkan Pemda akan konsekwensinya. Bahwa dengan struktur saat ini saja, RSUD sudah menyimpan banyak masalah, baik soal pelayanan keperawatan maupun menyangkut penunjang kegiatan operasionalnya. Apalagi, jika struktur di RSUD Sumbawa harus dirampingkan dan dirubah dari struktural ke fungsional sesuai perintah PP 18/2016. (PSg)