sumbawa, PSnews – Maksud hati menambah pundi-pundi rejeki dengan cara menjalani bisnis Rentcar, namun apa daya mobil yang disewakan justru digadai pada orang lain. Merasa dirugikan, Sumarseh (46) warga Desa Maronge, Kecamatan Maronge sebagai pemilik mobil rentcar merk Daihatsu Xenia terpaksa melaporkan perbuatan AN (45) wanita asal Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang pada Polsek Plampang Senin (18/7/2016) lantaran mobilnya digadai pada pihak lain.
Awalnya Sumarseh tidak curiga terhadap AN yang berniat menyewakan kendaraannya selama 2 (dua) bulan. Namun setelah lewat waktu dua bulan, mobil korban tidak juga dikembalikan oleh AN hingga berita ini ditayangkan. Setelah ditelusuri terungkap bahwa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi EA 1030 E tersebut ternyata sudah digadai oleh AN pada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut, Sumarseh terpaksa melaporkan AN pada Polsek setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan, Sumarseh telah melaporkan AN pada Polsek Plampang atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan nomor laporan : LP / 53 / VII / 2016 / SPKT SEK PLAMPANG. Tgl 18 Juli 2016. “Kasus tersebut dalam penyelidikan polisi,” tandas Waluyo dengan singkat. (PSc)