Kayu Ditebang Lapor Polisi

Sumbawa, PSnews – Kasus tanah di wilayah Tanjung Munangis Kelurahan Brang Biji kembali menggeliat. Kini, Manjawakang LS (50) yang mengklaim sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas tindakan RH (50) dan kawan-kawan yang menebang pohon gamal di lahan tersebut. Manjawakang LS kemudian melaporkan tindakan RH dan kawan-kawan pada Kepolisian Resort Sumbawa Jumat (24/6/2016).

Kapolres Sumbawa Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan adanya laporan atas kasus pengrusakan tersebut.
Manjawakang LS yang beralamat di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, jelas Waluyo, telah melaporkan tindakan RH warga Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir dan kawan-kawan atas kasus tindak pidana pengrusakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Prapat Sapuin Tanjung Munangis Kelurahan Brang Biji.

Dalam laporannya, Manjawakang LS memaparkan, pada saat itu seorang saksi menghubungi Manjawakang melalui telepon seluler dan memberitahukan bahwa RH dan kawan-kawan yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke TKP dengan membawa parang dan chainsaw. Kemudian RH dan kawan-kawan langsung memotong pagar kayu gamal dengan menggunakan parang dan chainsaw.
“Atas kejadian tersebut Manjawakang LS merasa keberatan dan melaporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Sumbawa,” tandas Waluyo. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment