Sumbawa, PSnews – Salah satu pelaku perampokan yang pernah beraksi di Kecamatan Labangka, akhirnya ditangkap aparat Polres Lombok Tengah. Ia adalah Raihan yang sejak 2014 lalu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Labangka – IPTU Made Kandra yang dikonfirmasi Pulau Sumbawa News Jumat (24/6/2016) membenarkan hal tersebut. Sejauh ini Polisi terus memantau keberadaan Raihan, terutama di kampung halamannya. Hingga akhirnya Raihan berhasil ditangkap berkat kerjasama Polres Sumbawa dengan Polres Lombok Tengah.
Diungkapkan, pelaku perampokan di Labangka pada 2014 ini berjumlah 8 orang. Sebanyak 6 orang telah divonis dan sedang menjalani hukuman di Lapas Sumbawa. Sedangkan satu orang lagi baru tertangkap, namun dalam kasus narkoba dan membawa senjata api (Senpi), kini sedang diproses di Polres Lombok Tengah. Dan baru akan dijemput setelah kasus narkoba ini selesai diproses. “Hari ini kita jemput (Raihan) di Lombok Tengah,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku yang berjumlah 8 orang ini menjalankan aksi perampokannya di kediaman Nyoman Sudiase warga Kecamatan Labangka. Para pelaku sempat melukai penghuni rumah dan menggondol sejumlah uang, termasuk perhiasan emas dan berlian. Dalam penyelidikan Polisi yang kala itu Kapolsek Labangka dijabat IPTU Sarjan (Kini Kapolsek Plampang) berhasil meringkus tiga orang pelaku. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan hendak kabur. Dalam beberapa bulan kemudian, tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan jajaran Polres di Pulau Lombok. Sisanya dua orang baru tertangkap pada tahun ini. (PSg)