Upaya Pengalihan Status Tanah HGU Alam Hijau Direspon Pemkab

Sumbawa, PSnews – Upaya pengalihan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Hijau atas hamparan lahan tambak seluas 650 hektar sejak 1986 di Desa Gapit Kecamatan Empang dan Desa Bontong Kecamatan Tarano, terus berlanjut. Ikhtiar yang dilakukan masyarakat setempat bersama Institut Sumbawa Strategi (ISU) tersebut, mendapat respon positive dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa setelah sebelumnya juga didukung oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hal ini tergambar pada rapat konsultasi yang dipimpin oleh salah seorang Staf Ahli setda Sumbawa Lalu Suharmadji di Kantor Bupati Sumbawa pada Rabu (8/6/2016). Ikut hadir pada rapat konsultasi tersebut sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Direktur Riset Institut Sumbawa Strategi (ISU) – Dedi Syafikri.
Disimpulkan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Sumbawa berencana akan bersurat sekaligus berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia guna mengusulkan percepatan pengalihan status 650 hektar tanah HGU PT Alam Hijau itu menjadi aset daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya (baca juga : Terbentur HGU, Status 650 Hektar Lahan Tambak Terkatung-katung ) bahwa penguasaan tanah oleh PT Alam Hijau melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas hamparan lahan tambak di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano dan Desa Gapit Kecamatan Empang seluas 650 hektar lebih sejak tahun 1986, dinilai sangat merugikan daerah terutama masyarakat setempat sebagai pengelola lahan.

Meski masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tersebut tetap terkatung-katung alias tidak jelas. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara HGU PT Alam Raya atas lahan tersebut sudah melebihi 25 tahun.
“Mestinya HGU PT Alam Hijau atas lahan tersebut habis masanya pada tahun 2012 yang lalu,” ungkap Direktur Riset Institut Sumbawa Strategi (ISU) – Dedi Syafikri saat hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Kamis (2/6/2016)

Dedi Syafikri yang dimandatkan untuk mendampingi warga dua desa itu, memaparkan, selama rentang waktu 25 tahun HGU tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian sebelumnya saat HGU diterbitkan atau dengan kata lain dibiarkan mangkrak oleh PT Alam Raya. Berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1996, hak pengelolaan atas lahan itu seharusnya secara otomatis kembali pada negara, untuk selanjutnya digunakan demi keperluan yang lebih bermanfaat, termasuk memberikan hak pengelolaan pada masyarakat sekitar.

Kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai persoalan, diantaranya Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan setempat tidak dapat memfasiltasi masyarakat dalam hal kepemilikan, sewa-menyewa dan jual beli lahan.
Demikian pula rentan dengan konflik sosial akibat kepemilikan lahan ganda dan proses jual beli yang berulang-ulang.
Gagalnya beberapa rencana investasi.
Sulitnya lahan tersebut dikembangkan melalui program pemerintah seperti sertifikasi tanah nelayan, pembangunan infrastruktur dan intensifikasi lahan tambak, pengembangan usaha garam dan sebagainya.

“Mengingat besarnya potensi lahan tersebut, maka kami memandang perlu dan penting baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) untuk segera menindaklanjuti permasalahan status lahan HGU PT Alam Hijau ini. Masyarakat khususnya petambak berharap agar status dan ijin HGU PT Alam Hijau segera dituntaskan. Jika selama ini secara de facto telah turun temurun memiliki, mengelola dan memanfaatkan lahan pertambakan tersebut melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga masyarakat dapat memiliki bukti secara yuridis atas klaim kepemilikan lahan yang mereka lakukan,” papar Dedi Syafikri.

Menurut Dedi Syafikri, percepatan pemutihan status lahan untuk selanjutnya diserahkan pada masyarakat melalui penerbitan SPPT atau SHM akan memberikan dampak positif setidaknya bagi masyarakat, pemerintah maupun investor. (PSa)

 

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment