Sumbawa, PSnews – Keberadaan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sumbawa mulai berkurang. Dari sebelumnya 23 perusahaan, kini menjadi 15 yang mulai melakukan operasi produksi (OP) dan masih menjalankan tahap eksplorasi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sumbawa – Sirajuddin kepada wartawan, Rabu (8/6/2016) kemarin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perusahaan pemegang IUP sedang melakukan operasi produksi. Baik itu perusahaan yang melakukan penambangan emas maupun mangan, seperti PT Intam, PT SJR, serta lainnya.
Sementara untuk 10 perusahaan tambang lainnya masih dalam tahap eksplorasi di lahan yang ingin digarap. Sampai saat ini mereka masih terus berusaha, sebelum masa berlaku IUPnya habis. Karena berlakunya IUP untuk eksplorasi hanya 8 tahun. “Perusahaan yang masih melakukan eksplorasi ada yang berakhir IUPnya tahun 2016, ada juga yang 2017. Tapi evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan ini sudah ada di Provinsi sejak 2014,’’ tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan, ketika izin usaha pertambangan masing-masing perusahaan ini habis, maka aktifitas mereka harus berhenti. Namun ketika ingin melanjutkan kegiatannya, maka harus kembali mengikuti lelang yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. “Manakala izin eksplorasinya sudah habis, maka suka atau tidak perusahaan itu harus berhenti. Kalau mau melanjutkan, maka mereka harus ikut lelang lagi di Pusat. Tidak ada perpanjang. Karena IUP untuk eksplorasi hanya berlaku 8 tahun. Ketika ingin berproduksi, maka harus mengurus izin produksi lagi,’’ demikian Sirajuddin. (PSg)