Sumbawa, PSnews – Untuk kedua kalinya, subkontraktor melakukan pembongkaran beberapa pintu bangunan baru Instalasi Gawat Darurat RSUD Sumbawa Besar, Selasa (22/03). Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran pihak subkontrakor belum mendapat kepastian tentang pembayaran kontraktor oleh PT Adhistana selaku pemenang tender proyek. Kemudian dalam masa pengerjaannya dituntaskan oleh subkontraktor sampai dengan finishing pada Desember 2015 lalu.
Pendamping Subkontraktor – Haris Munandar meminta kepada Managemen RSUD Sumbawa Besar agar Kontraktor PT. Adhistana diblacklist, sebab dinilai tidak memiliki etikad baik terhadap subkontraktor yang telah menuntaskan pekerjaan bangunan IGD. Atas persoalan ini, subkontraktor mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta hingga Rp 700 juta lantaran menuntaskan pekerjaan dengan cara mengutang bahan – bahan bangunan dan barang – barang elektronik pada pengusaha.
Disamping itu, keberadaan IGD RSUD Sumbawa yang dibangun melalui APBD Sumbawa sebesar Rp 3,7 miliar ini, azas manfaatnya akan lama dirasakan oleh masyarakat akibat dengan adanya persoalan tersebut.
Sementara itu Kabag Tata Usaha RSUD Sumbawa – Ahmadi SE yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pembongkaran pintu kaca oleh pihak subkontraktor akan dilaporkan kepada Asisten, Sekda dan wakil Bupati Sumbawa. “Pihak RSUD hanya menjalin kerjasama dalam pengerjaan bangunan baru IGD RSUD Sumbawa dengan pihak Kontraktor PT. Adhistana, tidak dengan Subkontraktor. Namun belakangan, muncul persoalan yang dialami oleh subkotraktor dengan pihak kontraktor terhadap pembayaran pengerjaan sehingga membuat Manajemen RSUD Sumbawa berupaya untuk memfasilitasi persoalan dimaksud,” ungkap Ahmadi.
Ia menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak pengerjaan bangunan baru IGD sudah jatuh tempo pada 29 Desember 2015. Kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan ditambah 50 hari atau sampai 17 Februari 2016. Mengenai pembayaran kontrak, PPK dilarang melakukan pembayaran sebelum ada kesepakatan antara subkontraktor dengan pihak kuasa Direktur PT. Adhistana.
“PPK berupaya mendatangkan kuasa direktur PT Ahistana yakni H. A. Rahman dari Bima untuk dibicarakan sekaligus mencari solusi persoalan yang dialami oleh subkontraktor. PPK telah berusaha memanggil kuasa direktur melalui telepon langsung, melalui surat resmi, namun hingga saat ini pihak direktur PT. Adhistana tidak ada keinginan untuk menemui PPK. Kami tetap berupaya mencari jalan keluar untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Ahmadi. (PSj)