Sumbawa, Psnews – Guna Penyusunan daftar informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sumbawa, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Sumbawa, Kamis (17/03/2016). Hal ini juga untuk mengimplementasikan Undang–undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kabag Humas dan Protokol Rachman Ansori dalam laporannya mengatakan, bagi instansi publik keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan segala program dan kegiatan guna memperoleh dukungan masyarakat. Keterbukaan informasi publik salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya iklim transparansi yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. “Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka sejak 1 Mei 2010 Pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat,’’ terangnya.
Dengan begitu, semua perangkat daerah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Penyelenggaran bimtek dirasakan banyak manfaatnya bagi PPID pembantu masing-masing SKPD, untuk menyusun Daftar Informasi Publik.
Selain itu juga akan menunjang aktualisasi RPJMD Kabupaten Sumbawa 2016-2021 yaitu termasuk dalam agenda peningkatan daya saing, dengan agenda aksi memantapkan pelaksanaan berbagai agenda reformasi birokrasi, dengan fokus aksi yaitu melaksanakan keterbukaan informasi publik secara utuh. “Daftar informasi publik yang ada pada masing-masing SKPD harus tersosialisasi kepada masyarakat luas. Masyarakat harus diinformasikan tentang tata cara mempereoleh informasi dari pemerintah,’’ paparnya.
Sementara, Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Sumbawa – Muhammading menerangkan, lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi dan menjalankan demokrasi. Apalagi jika dilihat dari sisi substansinya, undang-undang ini menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga diharapkan seluruh peserta bimtek dapat menyusun Daftar Informasi Publik yang akan membantu PPID pembantu SKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Setelah dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang dipimpin langsung oleh narasumber dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB – Kusuma Wijaya dan Sukran, serta Kasubbag Humas Setda Sumbawa R. Rudi Yulianto sebagai moderator. (gunk)