Sumbawa, PSnews – Sri Mulianty (31) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Samri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir mengaku telah ditelantarkan oleh suaminya yang berinisial KH (37) sejak tahun 2014 lalu. Kecewa dengan sikap suaminya, pegawai honorer tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Sumbawa atas kasus dugaan penelantaran istri. Sri Mulianty melaporkan kasus tersebut pada Rabu 16 Maret 2016 bersama seorang saksi Wiwi Diana yang juga berdomisili di Dusun Samri.
Daalam laporannya Sri mengaku telah ditinggal oleh sang suami sejak 2014 hingga sekerang dan tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan adanya laporan itu.
“Kami segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan tehadap para pihak,” tandas Waluyo.
Seperti diketahui kasus penelantaran ini termaktub dalam Pasal 1 angka 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang berbunyi : “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Demikian pula dalam Pasal 5 UU PKDRT menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga”.
Selain itu juga disebutkan dalam pasal 34 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.”
Adapun sanksi hukum bagi pelaku penelantaran diatur dalam pasal 49 huruf a UU PKDRT yang berbunyi : “Orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”. (PSc)