Sumbawa, PSnews – Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa berhasil mendeteksi keberadaan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang menyalahi izin kerja dan izin tinggal di Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah diamankan, ketiganya akan dipulangkan atau diseportasi ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Syahrifullah yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (15/03/2016) menjelaskan, hasil pengawasan terhadap warga negara asing kembali membuahkan hasil. Baru satu hari menginjakkan kami di KSB, ketiga WNA asal China tersebut yang diketahui bekerja di Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) akhirnya diamankan pada 10 Maret 2016 lalu.
Dilanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen ketiganya menyebutkan bahwa mereka memiliki izin bekerja dan tempat tinggal sementara di Solo Jawa Tengah, bukan di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu menyalahi aturan, maka mereka akan dipulangkan ke negaranya dalam waktu dekat.
“Izin kerja itu mengikuti izin tinggal, yang bersangkutan memiliki izin kerja dan tinggal di Solo, tetapi malah kerjanya di Sumbawa. Ini menyalahi aturan keimigrasian,’’ tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan ketiga WNA tersebut di Kantor Imigrasi Sumbawa, sambil menunggu pengurusan passport untuk dilakukan pemulangan. Bahkan barang berupa pakaian milik ketiga WNA tersebut sudah diambil di lokasi penginapan PLTU.
Sementara untuk deportasi terhadap WNA asal Filipina dan Malaysia yang sudah lama terdeteksi di Plampang, pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan kedua negara tersebut. Pasalnya dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidak memiliki dokumen untuk dipulangkan kembali ke negaranya masing-masing. (gunk)