Sumbawa,PSnews – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Bintang Keadilan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi II, Komisi III dan Komisi IV dewan. Dukungan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 3 Ranperda inisiatif Komisi-Komisi Dewan Selasa 23 Februari 2016. Ketiga Ranperda inisiatif tersebut masing-masing Ranperda tentang Penataan Kayu Tanah Milik yang diusulkan Komisi II, Ranperda tentang Pengolahan Sampah yang disulkan Komisi III dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi IV.
Meski demikian ada beberapa usul saran dari fraksi-fraksi dewan untuk menyempurnakan ketiga Ranperda inisiatif Komisi dewan tersebut.
Seperti halnya Fraksi Golkar menyarankan agar Komisi-Komisi Dewan serius mengkaji fasal-fasal mengenai prosedur penebangan dan pengangkutan kayu tanah milik pada Ranperda Penataan Kayu Tanah Milik. Sebab menyimak fasal-fasal yang tercantum dalam Ranperda tersebut masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Sementara Ranperda tentang Pengolahan sampah relatif tidak ada koreksi dan mendukung sepenuhnya untuk secepatnya diperdakan.
Hanya saja dalam pemandangan umum Fraksi PPP lebih banyak memberikan beberapa saran kepada Pemda Sumbawa terkait Pengelolahan Sampah ini. Saran-saran tersebut antara lain, Pemda Sumbawa diminta untuk konsisten menyiapkan fasilitas persampahan mulai dari grobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, tempat pemilahan sampah basah dan kering hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang lebih refresentatif.
Fraksi PPP juga meminta Pemda untuk melakukan pengolahan sampah secara komprehensif dari hulu hingga hilir sehingga persoalan sampah tidak menimbulkan dampak negative bagi kelestarian lingkungan, tapi sebaliknya justru memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat.
Fraksi PPP juga meminta agar dalam hal kerjasama dan kemitraan pengelolaan sampah supaya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Sedangkan terkait Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi IV, fraksi-fraksi dewan menyarankan ada tambahan sejumlah fasal. Fraksi PPP misalnya menyarankan agar ada tambahan pada fasal 41 ayat (3) yang berbunyi “pencarian korban di lokasi bencana dapat dihentikan dalam kondisi ekstrim atau buruk dan dapat dilanjutkan kembali setelah kondisi cuaca membaik. Fraksi PPP juga meminta Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis supaya tetap melakukan kordinasi secara terpadu dan cepat dengan instansi atau lembaga lain, mulai dari keghiatanb darurat bencana hingga penanganan pasca bencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana serta memastikan pemulihan kondisi korban bencana, baik secara ekonomi, sosial dan psikis korban bencana.
Dua Fraksi Tolak Perda PKTM
Dua Fraksi Dewan yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem di DPRD Sumbawa mengambil sikap berbeda dari 7 fraksi lainnya. Dua fraksi tersebut secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penatausahaan Kayu Tanah Milik (PKTM) yang menjadi salah satu Ranperda inisiatif DPRD Sumbawa. Juru bicara Fraksi Gerindra , H Syamsul Nurdin, pada rapat paripurna penyampaian pendapat atas penjelasan komisi-komisi dewan, Selasa (23/2), mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan akan kayu kian hari semakin menurun, di satu sisi kebutuhan akan kayu tidak pernah menurun. Tentu hal ini menjadi persoalan yang cukup krusial. Demikian dengan kondisi hutan Sumbawa yang terus mengalami degradasi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan syahwat hanya untuk kepentingan perut sesaat tanpa mengindahkan pelestarian alam dan masa depan anak cucu kelak. Ilegal logging yang terjadi ini sangat memprihatinkan. Hutan di Kabupaten Sumbawa rusak dan kayunya habis dibabat untuk kepentingan uang semata, terlebih lagi disinyalir dibecking oknum aparat. Terkait dengan kayu tanah milik, ungkap Jubir Gerindra, di Sumbawa pernah ada Perda No. 26 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Perda ini berjalan cukup baik dan efektif tapi disinyalir banyak oknum yang memanfaatkan ijin (IPKTM) tersebut menyimpang dari hajatnya. Kini kembali muncul Ranperda serupa dengan alasan sebagai pengganti Perda No. 26 Tahun 2006. Fraksi Gerindra dapat memahami tujuan Ranperda ini, namun mencermati konten dari Ranperda tersebut ternyata belum menunjukkan arah yang positif bagi perkembangan dan keberlangsungan penatausahaan kayu tanah milik.
“Untuk itu kami menolak Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” tukasnya.
Sikap senada juga ditunjukan Fraksi Nasdem melalui jurubicaranya H Zulkarnaen. Fraksi ini menolak dengan alasan yang hampir sama. Sementara 7 fraksi lainnya yaitu Fraksi Bintang Keadilan, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Golkar dan PDIP, menyetujui Ranperda PKTM ini. Jubir PPP, Muhammad Nur S.Pd.I memandang bahwa rancangan peraturan daerah tentang penatausahaan kayu tanah milik sangat urgens karena tingkat kerusakan hutan di kabupaten sumbawa sudah sangat parah, perambahan hutan terus terjadi khususnya di gili ngara wilayah desa olat rawa kecamatan moyo hilir, di satu sisi skpd teknis belum mampu berbuat banyak dalam menjaga hutan di kabupaten sumbawa karena keterbatasan personil. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penatausahaan Kayu Tanah Milik sangat urgens karena tingkat kerusakan hutan di kabupaten sumbawa sudah sangat parah, perambahan hutan terus terjadi khususnya di gili ngara wilayah desa olat rawa kecamatan moyo hilir, di satu sisi SKPD teknis belum mampu berbuat banyak dalam menjaga hutan di Kabupaten Sumbawa karena keterbatasan personil. Namun fraksi PPP berharap agar pemerintah terus melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menjamin kelestarian hutan, melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan tanah milik serta melakukan sosialisasi secara rutin setelah Ranperda itu ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Fraski Bintang Keadilan melalui Jubirnya, Khaeruddin SE meski menyetujui Ranperda ini dengan tetap meminta untuk dikaji secara mendalam setiap pasal agar aturan yang dibuat tidak merugikan dan menyengsarakan rakyat. Kemudian Fraksi Hanura yang dibacakan Ardi Juliansyah, S.IP yang mengingatkan Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait, agar selaku pejabat penerbit surat keterangan asal usul (SKAU) haruslah benar-benar selektif dalam hal penerbitan SKAU tersebut, guna menghindari penyalahgunaan surat keterangan. Selanjutnya, Fraksi Hanura meminta komisi terkait untuk menambah pasal atau ayat yang mengatur tentang sanksi bagi petugas penerbit SKAU yang terbukti memanipulasi data atau memanipulasi keterangan asal usul kayu. Bila perlu diberikan sanksi yang sangat berat, agar memberikan efek jera bagi petugas. Fraksi PAN melalui Jubirnya A Rahman Atta Fraksi berpendapat bahwa Raperda ini sangat penting dalam rangka monitoring dan pengendalian peredaran hasil hutan melalui pencatatan dan verifikasi. Tujuan utamanya adalah mengamankan hak-hak masyarakat. Dengan penatausahaan kayu tanah milik ini diharapkan akan terjadi tertib administrasi pengurusan. “Kami minta penggunaan Raperda PKTM ini tidak disalahgunakan seperti Perda IPKTM. Jangan sampai Perda PKTM ini berubah istilah menjadi Penebangan Kayu Tanpa Milik (PKTM),” tegasnya. (PSa)