Sumbawa, PSnews – Jajaran intel Kodim 1607 Sumbawa yang berjumlah 11 orang, kembali berhasil menangkap para terduga pelaku illegal logging di hutan jati tanjung Bele, Desa Olat Rawa, Moyo Hilir, sekitar pukul 22.35 Wita, Sabtu (13/02/2016). Penangkapan para pelaku tersebut dilakukan di pertigaan Desa Ngeru, Moyo Hilir. Rencananya, kayu tersebut akan dibawa ke UD. Pelita Jaya di Labuhan Sumbawa.
Kayu yang dimuat dengan menggunakan truck bernopol KT 8904 MD disopiri Sabri (31) warga Dusun Karya Mulya Kecamatan Plampang. Dia bersama pengikutnyaArahman (42) asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
Penangkapan tersebut berawal dari pengendapan dari intel Kodim di Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir. Kemudian pada Pukul 22.25 Wita anggota Unit Intel langsung menuju pertigaan Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir yang berjarak sekitar 1 KM.
Sekitar Pukul 22.30 wita Anggota Unit Intel tiba di Pertigaan Desa Ngeru Kec Moyo Hilir dan bertemu dengan truk yang memuat kayu olahan jenis jati kemudian langsung melakukan penangkapan yang berjumlah sekitar 5 kubik tanpa dilengkapi dokumen.
Malam itu juga, barang bukti langsung dibawa ke Kantor Unit Inteldim 1607 Sumbawa dengan pengawalan ketat dari anggota Unitinteldim 1607 Sumbawa.
Komandan Kodim 1607 Sumbawa, Lektol Inf. Agus Supriyanto, mengkonfirmasi, bahwa kini pihaknya masih mendalami dugaan tindakan illegal logging tersebut.
“Kami masih mendalaminya. Kalau ada pelanggaran hukum, maka kita akan serahkan ke proses hukum yang berlaku,” kata Dandim. (PSb)