Tersangka Kasus Rumah Adat KSB Akhirnya Ditahan Jaksa

Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, akhirnya menahan tersangka koruptor rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), YS, pada Rabu (06/01/2016). Penahanan YS tersebut diawali dengan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut serta penandatanganan berkas administrasi kasus tersebut di ruang Pidsus Kejari Sumbawa Besar.

Penahanan YS yang menjadi PPK proyek yang dianggarkan di Disbudpora KSB tersebut terbilang menyita waktu. Pasalnya sejak sekitar pukul 10.20 Wita, YS didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Mustafa, SH dan Helmi SH., yang sempat meminta jaksa menangguhkan penahanan tersangka tersebut.

tersangka YS ditahan jaksaNamun jaksa penyidik urung mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Barulah sekitar pukul 17.30 Wita, YS keluar dari ruang penyidik pidsus didampingi sejumlah jaksa penyidik dan aparat kepolisian yang mengamankan proses penahanan tersangka.

Ternyata di luar gedung kantor Kejari Sumbawa Besar telah menunggu para kerabat dekat tersangka. Diantara mereka sempat memeluk tersangka sebagai bentuk dukungan moril. Namun salah seorang diantaranya yang ternyata sepupu dekat tersangka berteriak histeris terhadap penahanan tersebut.

Polisi yang tidak mau berlama-lama dan mengantisipasi adanya aksi anarkis dari kerabat tersangka segera membawa YS ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sumbawa untuk dititip sebagai tahanan jaksa.

Paryono, SH.,MHKajari Sumbawa Besar, Paryono, SH, MH., ditemui usai penahanan YS, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyidik kasus tersebut dan YS datang memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempercepat kasus ini, tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan,” tegas Paryono.

Paryono menjelaskan, sejak awal ia menjabat di Sumbawa dan telah berikrar kepada dirinya di hadapan wartawan yang bersilaturrahmi, apapun perkara yang ditangani khususnya perkara korupsi sepanjang memenuhi syarat untuk ditahan maka akan ditahan.

Kajari menambahhan, karena tim penyidik kasus ini sudah terbentuk maka tinggal melanjutkan penanganannya saja ke tahap berikutnya. Begitu juga berkas perkara yang dinyatakan sudah selesai, barang bukti sudah disita semua, pemeriksaan para saksi dan terakhir penahanan tersangka.

Kemungkinan adanya tersangka baru? Kajari memandang hal tersebut memungkinkan terjadi sembari melakukan pendalaman kasus tersebut.

Ia berharap supaya masyarakat Sumbawa maupun Sumbawa Barat mendukung kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, supaya penegakan hukum lebih baik.

Mengenai kerugian Negara tambah Kajari, sejauh ini belum diketahui karena harus melalui audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK). (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment