Fud Syaifuddin Dituntut 3 Bulan Penjara

Sumbawa, PSnews – Terdakwa Fud Syaifuddin, dalam lanjutan sidang kasus Tindak Pidana Pemilu (tipilu) Pilkada Sumbawa Barat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Jum’at (18/12/2015), dituntut hukuman penjara 3 bulan, subsider 2 bulan dan denda Rp 6 juta jaksa penuntut umum (JPU). Naskah tuntutan dibacakan jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH., didampingi jaksa lainnya, Dita Rahmawati.
Di persidangan sebelumnya, Fud didakwa dengan pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu. Terdakwa diduga dengan sengaja menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota atau Partai Politik.

persidangan Fud SyaifuddinFeddy mengemukakan, fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu melakukan perbuatan hukum, dan dapat mempertanggungjawabkan terhadap apa yang diperbuatnya.

Barang siapa dalam hal ini, adalah terdakwa Fud Syaifuddin, dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi bagi jaksa penuntut umum.

Bahwa apa yang disebutkan terdakwa dalam hal ini kata-kata China dapat dibuktikan dengan makna etnis, system sosial atau kelompok social atau kelompok kebudayaan tertentu karena keturunan, adat, agama dan bahasa.

Dalam konteks menyebut kata China sambung ungkap feddy, dalam perkara ini mempunyai makna sebagai kelompok social atau kelompok kebudayaan tertentu karena keturunan, adat, agama dan bahasa yang lebih rendah dengan adat dan budaya atau keturunan yang ada di Sumbawa Barat. Sehingga ucapan atau perkataan terdakwa Fud Syaifuddin dalam kampanye pada tanggal 29 Nopember sekitar pukul 16.00, dikategorikan telah mengandung unsur penghinaan terhadap Abdul Hakim.  Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Berdasarkan uraian tersebut tambahnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar tersebut, terdakwa terbukti melanggar UU nomor 8 tahun 2015 dan melakukan tindak pidana.

Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa, yakni hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan Pilkada yang kondusif. Perbuatan terdakwa menimbulkan sakit hati Abdul Hakim selaku Plt Bupati Sumbawa Barat.

Kemudian yang meringankan terdakwa yakni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa sebagia tulang punggung keluarga.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Fud Syaifuddin, melanggar UU nomor 8 tahun 2015. Menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment