Kasus Pencemaran Nama Baik, Hamzah ‘Gempur’ Diperiksa Polisi

Sumbawa, PSnews – Pegiat LSM, Hamzah ‘Gempur’, diperiksa penyidik unit tipiter Sat Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (25/11/2015). Pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan laporan salah seorang anggota DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, yang melaporkan Hamzah telah melakukan pencemaran nama baiknya karena memposting sebuah artikel di grup facebook, RUNGAN SAMAWA.

Usai diperiksa, Hamzah menggelar konfrensi Pers. Hamzah mengatakan, pemeriksaannya berkaitan dengan caranya sebagai anggota masyarakat dalam melakukan investigasi terhadap adanya indikasi yang membingungkan masyarakat di Penyaring, tentang adanya dana bansos dan bantuan luar negeri.

“Itu sudah kami ceritakan, kronologisnya dari awal sampai terbitnya pemberitaan itu. Sedangkan berkaitan dengan publikasi berita, saya ditanya tujuannya,” kata Hamzah.

Dalam tujuan tersebut sambung Hamzah, tidak memojokan siapapun tapi murni karena sebagai masyarakat dituntut Undang-Undang untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi dan memantau penyelenggara Negara. Dalam hal ini, Hamzah berpegang kepada UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 f amandemen ke eempat, UU tentang keterbukaan informasi public, UU tentang kebebasan pers, serta masih banyak lagi UU maupun PP yang ia jadikan rujukan.

“Saya disajikan 5 pertanyaan meliputi tujuan saya posting artikel, tujuan mempublikasinya dan tentang yang menjadi keberatan pelapor. Kita selalu siap memberikan keterangan jika diminta penyidik,” jelas Hamzah didampingi penasehat hukumnya Harmono, SH.

Hamzah menjelaskan bahwa apa yang membuat pelapor terusik bersumber dari warga yang mencurigai bansos tersebut. “Saya menulis postingan itu dengan menggunakan kode etik jurnalistik dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tegas Hamzah yang juga pernah menjadi wartawan ini.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Tri Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Yang bersangkutan diperiksa terkait postingannya di dalam grup facebook. Untuk sementara Hamzah masih berstatus sebagai saksi.

“Apakah perbuatan Hamzah termasuk pidana atau tidak, akan dibuktikan terlebih dahulu,” jelas Tri.

Selanjutnya penyidik akan memeriksa sejumlah ahli. Seperti ahli bahasa dan ahli hukum. Sebab tidak bisa serta-merta menetapkan hal itu sebagai bentuk tindak pidana. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment