Kejari Teken MoU dengan BPN

Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou), Rabu (18/11/2015). MoU tersebut terkait pendampingan hukum khususnya dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan MoU digelar di ruang aula Kejari Sumbawa Besar.

Kajari dan Kepala BPNMoU tersebut sebenarnya pernah dilakukan namun telah berakhir dan diperpanjang kembali oleh Kepala BPN sekarang, Ramli SH.

Kajari Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH MH., memandang bahwa MoU tersebut sangat penting bagi pihaknya dan bagi masyarakat. Karena salah satu bentuk kerjasama sebagai pengacara negara yang harus melakukan pendampingan legal asisten terhadap instansi pemerintah dalam bidang Datun.

Yang bisa dibantu jaksa selaku pengacara negara, misalnya jika Kepala BPN digugat salah seorang pegawainya dalam hal menyangkut kepegawaian. Atau Kepala BPN digugat masyarakat yang menyangkut kinerja. Namun pihaknya menggariskan bahwa kerjasama tersebut hanya dalam hal Datun.

“Kalau menyangkut pidana tidak bisa, karena menyangkut pribadi. Kalau konsultasi hukum siapapun bisa bahkan gratis,” tambahnya.

Sejauh ini jelas Kajari, telah banyak instansi lain utamanya pemerintah daerah yang pernah didampingi. Misalnya pendampingan kepada BPN yang menyangkut gugatan terhadap BPN berhasil.

Kajari menjelaskan, masa berlaku MoU tersebut hanya dua tahun, jika stakeholder akan memperpanjangnya maka bisa diperpanjang.

Menyinggung evaluasi MoU sebelumnya dengan BPN, Kajari menyatakan selama ini telah berjalan dengan baik. Contohnya saja, dalam hal memberikan sosialiasi tentang program nasional (Prona) penyertifikatan tanah masyarakat.

“Kami ikut turun langsung ke masyarakat memberikan informasi, bahwa ini lho ada proyek ini. Tolong digunakan dengan cara yang baik. Ini aturannya. Secara tehnis BPN yang menjelaskan, tapi dari kami secara peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti Kepala Desa di Desa-Desa melakukan langkah-langkah yang tidak baik,” tandas Kajari.

Kepala BPN Sumbawa, Ramli, SH., mengakui dengan adanya kerjasama tersebut tentu berimplikasi positif terhadap kinerja pihaknya.

“Tentu kami merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Setiap pekerjaan kami yang kira-kira akan ada indikasi hukum, sebelumnya kami koordinasi dan komunikasi yang aktif dengan jajaran Kajari dan jajarannya,” ujar Ramli.

Ia mencontohkan, telah melakukan berbagai bentuk konsultasi hukum termasuk di dalam rangka pelaksanaan program pihaknya, melakukan penyuluhan hukum melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Dengan pelibatan tersebut, secara tidak langsung pekerjaan BPN terpantau di mata hukum. Sehingga tidak mungkin pihaknya melakukan hal-hal negative. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment