Polisi Tahan Kepala Kesbangpoldagri KSB

Sumbawa, PSnews – Kepolisian Resort Sumbawa menahan oknum Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat, Joni Hartono, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan pada proses jual beli tanah dengan salah seorang pengusaha Sumbawa belum lama ini. Joni Hartono ditahan polisi pada Senin siang (16/11/2015), setelah penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik, membenarkan, bahwa Joni Hartono ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini juga setelah selesai pemeriksaan langsung kita masukkan ke dalam sel,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, selama proses penyidikan perkara tersebut, tersangka dinilai tidak kooperatif dan justru melakukan gugatan pra peradilan terhadap kepolisian.
“Jika melakukan upaya praperadilan, berarti tersangka menentang polisi. Tapi hasil gugatan tersangka tersebut ditolak pengadilan. Meski demikian, sikap tersangka tidak akan memberatkan posisinya selama kasus ini di pihak kepolisian,” tandasnya.

Perkara ini berawal dari adanya persoalan jual beli tanah antara Joni Hartono dengan Ade Rajawali seorang pengusaha di Sumbawa. Seiring dengan berjalannya waktu, timbul persoalan hukum antara keduanya, hingga berujung Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Joni Hartono dinyatakan terbukti memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perkara jual beli tersebut.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Joni Hartono pun mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun hakim dalam persidangan menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian sudah sesuai ketentuan. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment