Sumbawa, PSnews – Dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pada PNPM Empang, Kejari Sumbawa Besar telah menetapkan seorang tersangka dalam hal ini, Cahya Fardhani atau CF. Namun penyidik Kejaksaan akan memeriksa saksi yang akan meringankan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Besar, Iwan Kurniawan SH., Rabu (11/11/2015) mengutarakan, bahwa pihaknya akan memanggil seorang saksi yang diajukan tersangka Cahya Fardhani tersebut minggu depan. Saksi dimaksud merupakan salah seorang pengurus UPK PNPM Kecamatan Empang.
“Saksi meringankan bagi tersangka wajib untuk dihadirkan. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Iwan.
Jaksa penyidik pidsus tambah Iwan, tengah menyusun rencana dakwaan tersangka. Apabila saksi meringankan sudah diperiksa, keterangannya akan dimasukkan dalam rencana dakwaan.
Selanjutnya, Jaksa penyidik akan melimpahkan berkasa perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Jika telah dinyatakan lengkap maka JPU akan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor di Mataram.
Dalam kasus ini Kejari Sumbawa Besar telah menetapkan dua tersangka yakni Bendahara UPK Heny Ariesandy dan Cahya Fardhani. Khusus Heny sudah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya masih dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini diduga dibentuk 18 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif. Kepada masing-masing kelompok itu diberikan pinjaman. Namun seolah-olah tidak ada pengembalian pinjaman. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. (PSb)