Sumbawa, PSnews – Sebanyak tiga orang eks karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) yang mengamali pemutusan hubungan kerja (PHK), mengancam akan menempuh upaya hukum. Pilihan mengambil upaya hukum terpaksa dilakukan, setelah 3 kali melakukan mediasi namun tidak mendapat respon baik dari perusahaan.
Salah seorang eks karyawan, Dodi Saputra, menegaskan, ia bersama dua rekan lainnya akan menempuh upaya hukum ke pengadilan hubungan industri (PHI). “Upaya tersebut kami lakukan setelah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali oleh Disnakertrans,” ungkap Dodi pada media ini Minggu (08/10/2015).
Ia menjelaskan, meski tiga kali mediasi dilakukan namun pihak perusahaan belum mengkonfirmasi atau menindaklanjutinya. Bahkan dari perusahaan masih acuh tak acuh dan tidak bersedia memberikan pesangon dan uang koperasi sebesar Rp 25 ribu per bulan. Adapun pesangon dengan total Rp 30 juta dengan variasi Rp 13,8 juta dan sebagian Rp 11 juta dan Rp 15 juta dari 3 orang yang di-PHK.
“Sampai sekarang belum ada etikad baik, bahkan dihubungi pun tidak bisa. Mereka tetap tidak mau membayar,” papar Dodi.
Di samping menempuh upaya hukum, tiga orang eks karyawan MAF tersebut masih berharap adanya perhatian pemerintah terhadap perkara ini.
Proses PHK tiga orang eks karyawan MAF tersebut terjadi pada Juli 2015 silam. Ketiga karyawan dinyatakan diPHK setelah pihak perusahaan menilai kinerja mereka kurang maksimal. Hanya saja hal tersebut telah mendapat penjelasan dari tiga karyawan mengenai kondisi di lapangan. Namun proses PHK tetap dilakukan perusahaan. Akibatnya, eks karyawan MAF meminta haknya untuk mendapatkan pesangon dan pemberian uang koperasi yang dipotong dari gaji bulanan karyawan tersebut. Namun pihak perusahaan enggan menanggapi tuntutan tersebut. Sehingga para karyawan menyegel kantor MAF di komplek Blok M kelurahan Seketeng, Sumbawa, sejak Juli hingga saat ini.
Sementara pihak manajemen yang berupaya dihubungi wartawan media ini belum berhasil dihubungi. (PSb)