Sumbawa, PSnews – Hermansyah Idris membantah telah melakukan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) pengadaan sapi DPRD Sumbawa di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara seperti yang dilaporkan oleh Aliansi LSM Menggugat (ALIM) kepada Polres Sumbawa, Rabu (04/11/2015).
Kepada media ini, Kamis (05/11/2015) Hermansyah Idris mengaku menyesal dengan adanya pihak-pihak yang menghembus persoalan tersebut. Dia mengaku sumber dana transaksi jual beli sapi murah bukan berasal dari dana Bansos maupun dana aspirasi seperti yang diberitakan sejumlah media lokal Sumbawa dan regional NTB. Sumber dana pengadaan transaksi jual beli sapi murah tersebut berasal dari dana luar negeri melalui personal profit atau swasta perseorangan.
Untuk menguatkan keberadaan usaha ini, pihaknya telah melaporkan aktifitas transaksi jual beli sapi murah kepada Dinas Peternakan.
Dijelaskan bahwa transaksi jual beli sapi tersebut justeru memudahkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah dalam hal memiliki atau membeli sapi dengan harga relative murah atau terjangkau.
“Sapi ini menyasar semua golongan. Tidak hanya bagi yang mampu, tapi juga yang kurang mampu dengan waktu pengadaan 2 minggu hingga 1 bulan karena harus mencari bibitnya,” terang Hermansyah.
Ia menyayangkan ada pihak yang salah paham dengan keberadaan aktifitas ini. Dia juga mengajak supaya para pihak tersebut untuk berpikir arif dan bijaksana terhadap transaksi jual beli sapi murah, karena sasarannya adalah orang-orang yang tidak mampu. Hanya dengan modal Rp 2 juta rupiah dengan mudah mendapatkan seekor sapi.
Di samping itu, pihaknya mengajak masyarakat di Desa Penyaring secara khusus untuk menjaga kondusifitas desa setempat. Apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pilkada, maka sebaiknya bersama-sama menjaga kondusifitas daerah untuk membangun Sumbawa dengan cara yang lebih baik.
Kepada para pihak yang menyentil persoalan ini diminta tidak malah memperkeruh suasana. Karena Sumbawa membutuhkan figur-figur yang memiliki niat baik membantu masyarakat mendapatkan sapi murah.
“Yang jelas kami punya nawaitu yang baik agar masyarakat bisa sejahtera. Karena usaha ini membantu masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta supaya proses transaksi jual beli sapi murah tersebut tidak dipolitisir karena sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan politik.
Sejauh ini, usaha transaksi jual beli sapi murah di Kabupaten Sumbawa telah berjalan selama 8 bulan dengan sebaran di Desa Moyo Mekar Kecamatan Moyo Hilir sebanyak 48 ekor, Desa Pungkit sebanyak 15 dan Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara sebanyak 30 ekor. Dengan kategori sapi jantan berusia 18 bulan dengan tinggi badan 105 cm dan betina usia 18 bulan dan tinggi badan 100 cm. (PSb)