Sumbawa, PSnews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH.MH., kepada wartawan, Selasa (03/11/2015) di ruang kerjanya, mengungkapkan adanya seorang oknum pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang membuat opini dalam hal penegakan hukum. Upaya penegakan hukum yang dikomentari oleh oknum pejabat tersebut di media massa berkaitan dengan proses penyelidikan di Kejari Sumbawa Besar terkait dugaan penyimpangan dalam hal Uang Pengganti (UP) di Dinas Dikpora KSB.
Kasus tersebut tandas Sugeng, sebenarnya terus berjalan. Walaupun ada seorang pejabat di KSB mengatakan penegak hukum tidak boleh masuk jika itu masih dalam pemeriksaan BPK dan belum masuk 60 hari.
“Tapi jika perbuatan hukumnya sudah jelas, maka penegak hukum sudah masuk. Seharusnya pejabat tidak boleh berkomentar seperti itu,” cetus Kajari.
Meski di satu sisi ia menghargai pendapat tersebut, namun ia juga meminta agar semua pihak dalam hal ini yang membuat opini dan pihak Kejaksaan harus saling menghormati dong.
Hanya saja dirinya enggan menyebut identitas dan di instansi mana oknum pejabat dimaksud. “Saya tidak mau mengatakan siapa tapi pejabat di KSB yang berkaitan dengan kasus itu. Mari kita tegakan hukum setegas-tegasnya. Apakah kita seperti ini ngurus tindak pidana korupsi, kan gak. Begitu kita melihat ada penyimpangan ya kita sikat,” bebernya.
Ia menegaskan, bahwa di dalam Pasal 21 UU tipikor mengatakan barang siapa yang menghalang-halangi atau menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana.
Sehingga ia mengimbau agar siapapun sedapat mungkin jangan membuat suatu opini dalam penegakan hukum.
“Mari kita bangun daerah kita dengan elegan dan santun. Kalau melihat penyimpangan ayo kita behani, walaupun saya dukung proses pembangunan di dua Kabupaten ini,” imbuhnya.
Kalau ada penyimpangan tambah Kajari, pihaknya harus turun minimal pengumpulan data untuk mengetahui akar permasalahannya. Namun jangan memvonis bahwa orang tersebut melanggar hukum. Karena semua kegiatan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan telah diatur oleh KUHAP.
Kendati belum menetapkan seorang tersangka. Kejari Sumbawa Besar akan mencari peristiwa hukum dalam perkara tersebut. (PSb)