Panwascam Kembali Tertibkan ATK Paslon
Sumbawa, PSnews – Meski telah dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak ditentukan KPU, para tim pemenangan pasangan calon tetap saja bandel. Di sejumlah titik dalam kota maupun pinggir kota dan Kecamatan hingga pelosok Desa, masih saja ditemukan ada pemasangan APK illegal.
Beberapa temuan di lapangan misalnya di Kecamatan Labuhan Badas. Sebagai wilayah kecamatan yang terletak di pinggir kota dan pintu masuk bagian barat Sumbawa Besar, Kecamatan Labuhan Badas dianggap strategis sebagai lokasi pemasangan APK oleh oknum tim pemenangan pasangan calon.
Di samping pemasangan APK illegal di tempat terbuka, tim pemenangan calon juga memasang APK di depan posko pemenangan tingkat Kecamatan. Seperti yang dilakukan tim pemenangan paket JIWA di posko pemenangan Labuhan Badas. Padahal pemasangan APK di depan posko pemenangan hanya dibolehkan KPU jika dipasang di posko pemenangan tingkat Kabupaten. Itu pun hanya APK yang dicetak KPU.
Ada pula tim pemenangan non partai yang bandel. Ini terjadi di posko PENDAWA di Desa Karang Dima, Labuhan Badas. Diketahui PENDAWA merupakan organisasi sayap pemenangan pasangan Husni-Mo’.
Tidak hanya itu, Partai PDIP ikut-ikutan melanggar ketentuan. Di pertigaan depan Masjid Nurul Maqbullah, terpasang baliho milik PDIP yang isinya mengarahkan supaya masyarakat mendukung dan memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, akhirnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Labuhan Badas menggandeng Seksi Trantib Kecamatan Labuhan Badas, Jum’at (23/10/2015) melakukan penertiban terhadap APK illegal tersebut.
Penertiban menyisir sejumlah lokasi yang terpasang APK illegal setelah sebelumnya diinventarisir. “Kami terlebih dulu menginventarisir lokasi APK illegal. Namun eksekusinya oleh Trantib selaku perpanjangan tangan Sat Pol PP di Kecamatan. Panwascam hanya merekomendasikan dan mendampingi Trantib atau Sat Pol PP,” ujar komisioner Panwascam Labuhan Badas, Muhammad Kaniti.
Penertiban ini tambahnya, berdasarkan instruksi dari Panwas Kabupaten agar Panwascam melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di PKPU nomor 7 tahun 2015.
Trantib Kecamatan Labuhan Badas, Sarub B Lalai, mengatakan, Panwascam dan Trantib Kecamatan wajib mencabut, membuka dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai aturan.
“Kami menertibkan APK yang tidak sesuai aturan dan kami sudah melaksanakannya,” tambah Sarub. (PSb)
Komentar




