Tulis Komentar Bernada Ancaman Akan Membunuh di FB, Remaja ini Diamankan Polisi

Lombok Utara, PSnews – Tarmizi Rahman alias Miji (17 tahun) warga Dusun Leong Barat, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara harus berurusan dengan Kepolisian Polres Lombok Utara lantaran menulis komentar di facebook bernada ujaran kebencian dan mengancam petugas. Komentar ditulis setelah pelaku menonton video aksi demo di media sosial yang diupload salah seorang warganet pemilik akun Facebook. Marasa geram dengan video tersebut, Miji kemudian menulis komentar yang bernada mengancam petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya untuk mengawal aksi demo di salah satu daerah. “Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WITA di laman media sosial facebook. Dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Tarmizi Rahman alias Miji dengan mempergunakan akun facebook pribadinya dengan nama (Bankk Mizi),” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriyansyah S.H, melalui PS. Paur Humas Polres Lombok Utara, Bripka I GD Wiswakarma.

Dikatakan awalnya pelaku melihat sebuah postingan video aksi unjuk rasa yang terjadi di salah satu daerah. Kemudian karena merasa kesal melihat video tersebut pelaku Tarmizi Rahman alias MIJI menuliskan sebuah komentar pada postingan tersebut yang berbunyi (“pokok intinya polisi adalah musuh besar rakyat sekarang enggak ada kata damai saya juga dan teman masih mengincar untuk membunuh anak istri dari polisi itu karena nyawa teman sudah hilang“).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa kesal dan tidak terima atas perlakuan oknum polisi terkait adanya aksi unjuk rasa dalam video tersebut.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepoisian setempat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam, 2 (dua) lembar screenshot (tangkapan layar) komentar akun facebook milik pelaku,” beber Wiswakarma

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas PS. Paur Humas Polres Lombok Utara, Bripka I GD Wiswakarma. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment