KPU Tetapkan 5 Pasangan Calon di Pilkada Sumbawa 2020

Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa tahun 2020. Penetapan berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Nomor : 342 / HK.03.1-Kpt/5204/03/KPU-Kab/IX/2020.

Lima Paslon dimaksud yakni,

  • Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd. Pasangan ini didukung oleh Partai Golkar, Nasdem, PKS, dengan 12 kursi.
  • Pasangan Ir. Talifuddin, M.Si., dan Sudirman, S.IP paslon perseorangan ini mengantongi 30.223 dukungan.
  • Pasangan H. M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd, didukung oleh PKB, PDIP, dan PAN, dengan 14 kursi.
  • Pasangan Nurdin Ranggabarani, SH., MH., dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH. MH. Pasangan ini didukung oleh PPP dan Domokrat, dengan jumlah kursi 9 kursi.
  • Pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si. Pasangan ini didukung oleh Partai Gerindra, Berkarya, Hanura, dan PKPI, dengan jumlah kursi 10 kursi.

Ketua KPU Sumbawa – Muhammad Wildan mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno internal KPU Sumbawa. Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum akhirnya ditetapkan lima pasangam calon tersebut. ‘’Pleno internal pukul 09.20 wita. Banyak hal yang kami pertimbangkan mulai dari surat keputusan hasil pemeriksaan kesehatan dari ketua tim pemeriksaan kesehatan rumah sakit provinsi. Kedua berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dan dokumen hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagai dasar kami mempertimbangkan dan memutuskan menetapkan melalui surat keputsan KPU nomor tanggal 23 september 2020 menetapkan secara resmi kelima bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 September lalu ditetapkan kelima-limanya menjadi pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2020,’’ terangnya. Seraya mengungkapkan tahapan selanjutnya yakni penarikan nomor urut pasangan calon yang rencananya dilaksanakan Kamis (24/9) di aula hotel Sernu Raya.

Ditambahkan, ada syarat yang bisa menggugurkan bagi calon yang berstatus PNS, yakni adanya ketentuan dan dokumen yang harus diserahkan kepada KPU berupa surat keputusan pengunduran diri dari PNS. Dokumen tersebut paling telat diterima oleh KPU 30 hari sebelum tahapan pencoblosan. ‘’Di sini ada dua PNS, Dewi Noviany dan Muhammad Ikhsan. Jadi untuk keputusannya belum kita terima dan itu paling telat akan kita terima 30 hari sebelum hari pencoblosan. Atau pada tanggal 9 November,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment