Keran Ekspor Dibuka, Ratusan Petani Bibit Lobster di Sumbawa Siap Menuai Harapan

Sumbawa, PSnews – Potensi bidang kelautan dan perikanan khususnya bibit lobster di Kabupaten Sumbawa terbilang cukup besar. Terdapat dua zona potensi benih lobster di Sumbawa, yakni di wilayah Selatan dan Utara. Sementara untuk petani lobster sendiri, terdapat sekitar 400-an orang yang terdata di Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dislutkan melalui Kabid Perikanan Tangkap – Burhanuddin menjelaskan, sejauh ini belum ada ekspor dari Sumbawa terkait benih lobster ini karena belum mendapatkan izin dari Pemerintah. ‘’Izin legalnya belum ada. Baru dimulai sekarang, karena peraturan ini kan baru Bulan Mei kemarin. Belum ada yang ngirim, kecuali illegal kan mungkin terjadi,’’ terangnya.

Burhanuddin

Diungkapkan, jumlah petani lobster yang terdata di Dinas sekitar 400-san orang. Jumlah ini belum final, dan kemungkinan akan bertambah. Selama ini, petani menjual benih lobster ke pengepul. Harga pasarannya sekitar Rp 30 ribu per ekor. Adapun perharinya, bibit lobster yang ditangkap kurang lebih 30 sampai 50 ekor. ‘’Menjanjikan (bagi petani lobster red). Karena satu hari bisa dia dapat uang kurang lebih Rp 1 juta kalau pas bagus.  Kalau 30 hari misalnya dia dapat Rp 30 juta. Pokoknya kemarin saya turun ke lapangan itu, Rp 1 juta satu hari. Itu yang dijual ke pengepul,’’ ujarnya.  

Saat ini, terdapat sekitar 26 perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari Ditjen Perikanan Tangkap. Dari jumlah ini, yang sudah lengkap dokumen perizinan ekspor BBL baru satu di Sumbawa yaitu PT. Nusa Tenggara Budidaya. Sedangkan kuota Benih Bening Lobster (BBL) yang dikeluarkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap, wilayah WPP 573 sekitar 12.125.000 ekor. Kemudian penangkapan BBL di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, sebanyak 11.587.500 ekor. ‘’Untuk produksi belum. Cuma kita masih mendapatkan kuota saja,’’ tuturnya.

Dengan adanya izin, ke depannya banyak hal yang akan dilakukan dinas. Salah satunya membantu sarana prasarana bagi petani untuk menangkap BBL. Dengan alat tangap, memungkinkan akan menambah jumlah tangkapan yang dilakukan. Di sisi lain, sekarang perusahaan yang akan bermitra dengan nelayan. Sehingga akan membantu untuk sarana prasarana. ‘’Kalau dinas sekarang belum. Kalau ada kekurangan, dinas akan membantu juga nelayan. Karena ini legalnya baru dimulai sekarang. Investor punya izin dari Dirjen tangkap. Mereka sendiri akan melakukan identifikasi nelayan yang tangkap. Kemudian dia koordinasi dengan kabupaten untuk melegalkan mereka. Bahwa mereka sudah termasuk  terdaftar dalam penangkapan lobster,’’ pungkasnya.

Sepert diketahui, pencabutan aturan era Menteri Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam salinan Permen, ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya. Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen. Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster. Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment