Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 6,8 kilogram Ganja asal Aceh

Mataram, PSnews – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah berhasil mengungkap kasus 3,3 kilogram sabu beberapa hari lalu, kini Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin AKP Elyas Ericson, S.I.K, kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah fantastis yakni mengamankan 6,8 kilogram ganja di wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam kasus tersebut, dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan petugas, masing-masing berinisial SR (44 tahun) dan RT (41 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. “Pengungkapan kasus 6,8 kilogram ganja ini berkat dukungan banyak pihak. Kasus ini kita ungkap pada hari Senin (06/07/2020) sekitar pukul 15.30 wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K, M.Si Selasa (14/07/2020).

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja, petugas bergerak dengan menyamar menjadi pembeli. Petugas menghubungi pria berinsial LT yang kemudian mengirim dua orang kurirnya, yaitu SR dan RT. Transaksi pun dilakukan di rumah RT. Setibanya di rumah RT, enam paket besar berisikan ganja siap edar ditunjukkan pelaku. Tanoa menunggu lama, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan petugas. Total barang bukti yang didapatkan 6,8 kilogram ganja siap edar. ‘’Pengungkapan ini kita gunakan strategi pembelian terselubung atau under cover buy. Paket ganja sudah terbungkus rapi siap edar. Ada enam bungkus besar dan satu bungkus sedang barang bukti ganja yang kita temukan,’’ bebernya.

Terungkap dari hasil penyelidikan petugas, bahwa ganja kering tersebut berasal dari Aceh. Kemudian masuk ke NTB dan bermuara di Lombok Timur. Dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Kota Mataram untuk diedarkan. Perihal jalur yang digunakan untuk mengirim ganja dari Aceh, petugas masih melakukan pendalaman. ‘’Kita masih kembangkan juga ini dari jalur mana dikirimnya barang haram ini. Yang jelas Ini akan diedarkan di Mataram,’’ tuturnya.

Barang haram itu juga tidak lama berada di rumah pelaku RT. Karena siap diedarkan tapi lebih dulu diamankan petugas. ‘’ Ini karena diedarkan secara gelondongan. Makanya akan cepat habis. Semuanya juga siap edar,’’ katanya.

Bahkan kepada petugas yang menyamar, pelaku siap menyediakan 10 kilogram ganja bila dibutuhkan. Tapi begitu sampai di rumah RT, ganja yang tersedia hanya 6,8 kilogram. “Itu sisanya. Sebelumnya dia katakan siap menyediakan 10 kilogram ganja. Ini memang keberhasilan kita. Tapi miris juga masih banyak orang yang menkonsumsi ganja di tengah pandemi corona seperti sekarang,’’ sesal Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson SIK menjelaskan, ganja dijual pelaku dengan harga Rp 11 juta per kilogram, sehingga total barang bukti itu bernilai Rp 66 juta lebih. “Kalau diketeng atau ecer, ini bisa lebih banyak lagi untungnya dia. Tapi satu kilonya dijual Rp 11 juta. Kita masih akan kembangkan pengungkapan kasus ganja ini,’’ tegas Ericson.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment