Ganti Rugi Dua Bidang Tanah Pasar Seketeng Dititip di Pengadilan

Sumbawa, PSnews – Dari 39 bidang tanah milik masyarakat yang masuk areal Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa hingga kini masih tersisa dua bidang tanah yang belum dibebaskan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Bagian Pertanahan belum dapat memberikan ganti rugi karena terkendala persyaratan yang belum bisa dipenuhi pemilik tanah.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini mengungkapkan, persyaratan dimaksud adalah harus menyertakan sertifikat asli. Sedangkan sertifikat tanah tersebut masih menjadi agunan bank. Secara aturan pengadaan tanah, jika dijaminkan di Bank, maka ganti ruginya harus dititip di Pengadilan. “Sekarang surat pemohonan titip di Pengadilan sudah kita masukkan ke Bupati,” terang Surbini kepada wartawan media ini, Selasa (3/12/2019) .

Penampakan Pasar Seketeng sehari setelah dilalap api pada bulan Januari 2019

Sementara untuk bidang tanah lainnya, lanjut Surbini, hingga saat ini pemilik tanah belum melengkapi persyaratan administrasi, sehingga ganti rugi belum bisa dibayarkan. Masih ada waktu untuk melengkapinya sehingga dasar ganti rugi menjadi jelas. “Kita targetkan semua bidang tanah untuk pembangunan Pasar Seketeng ini tuntas pada tahun ini, karena tahun 2020 kita tidak siapkan anggaran lagi untuk pembebasan. Sebab anggaran untuk pembebasan lahan dan bangunan masyarakat di Pasar Seketeng seluas 22 are mencapai 9,2 Milyar rupiah,”jelasnya.

Meski demikian, terang Surbini, pada prinsipnya pembangunan Pasar Seketeng mendapat dukungan dari masyarakat terutama yang terdampak. Pasalnya, pembangunan Pasar Seketeng yang representative dan berstandar nasional itu tidak ada persoalan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment