Perusahaan Malaysia Siap Berinvestasi di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Salah satu perusahaan asal Negeri Malaysia bakal berinvestasi di bidang pariwisata dan peternakan di Kabupaten Sumbawa. Hal ini pun mendapat sambutan positif dari Gubernur NTB dan juga Bupati Sumbawa.

Dalam launching investasi perusahaan di Kantor Bupati Sumbawa Jumat (15/11/2019), Perwakilan Dewan Perdagangan Islam Malaysia – Datuk Sri Muhammad Rizal bin Muhammad Yusuf mengungkapkan, dipilihnya Sumbawa menjadi tempat berinvestasi karena menurutnya Pemda Sumbawa mengamalkan konsep ramah investor. Dengan alasan tersebut, di hadapan Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, Datuk Sri mengungkapkan komitmen dan keseriusannya berinvestasi di Sumbawa. “Janji kami kepada Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, kami tidak akan lari,’’ tegasnya.

Dari kiri : Badrul Munir (Wagub NTB periode 2008 2013 / penggagas SAMOTA), M Husni Djibril, Zulkieflimansyah dan Datuk Sri Muhammad Rizal bin Muhammad Yusuf

Karena itu ia berharap Pemerintah Daerah dan masyarakat Sumbawa memberikan dukungan agar realisasi investasi dapat dimulai pada awal tahun 2020 mendatang.

Bupati Sumbawa – M Husni Djibril mengungkapkan, Pemda sangat serius terhadap berbagai upaya bagi peningkatan investasi di daerah ini, di antaranya dengan melakukan perbaikan-perbaikan infrastruktur penunjang seperti akses jalan, pelabuhan dan juga bandara.

Disampaikan, Pemda Sumbawa akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para investor yang bersungguh-sungguh ingin berinvestasi di Kabupaten Sumbawa. Ia berharap semua investasi yang masuk di Kabupaten Sumbawa khususnya di kawasan strategis SAMOTA (Teluk Saleh, Pulau Moyo dan Tambora) juga harus menggandeng masyarakat sekitar agar manfaatan keberadaannya benar-benar dapat dirasakan.

Sementara Gubernur NTB – Zulkieflimansyah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak mempersulit para pemodal yang ingin berinvestasi di daerah ini. Namun demikian, Pemda juga harus tegas ketika menjadi tujuan investasi. Dimana dalam pemberian izin investasi harus juga disertai klausal, bahwa para investor akan dicabut izinnya apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak juga mulai merealisasikan investasinya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment