Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan

Sumbawa, PSnews – Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa – H Mas’ud menegaskan, selama bulan suci ramadhan berlangsung, tidak ada tempat hiburan malam baik itu cafe hiburan malam maupun karaoke keluarga yang boleh beraktifitas. Menyusul telah keluarnya Surat Edaran Bupati Sumbawa mengenai larangan tersebut. “Tidak ada yang buka selama bulan ramadhan. Itu sudah ada surat edaran Pak Bupati,’’ ujarnya kepada wartawan Selasa (22/5/2018).

Pada 30 April 2018 lalu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril mengeluarkan SE nomor 008/276/PEM/2018 terkait himbauan Ramadhan 1439 Hijriah. Ada 10 poin dalam SE tersebut, yang pada poin 8 berbunyi kepada pemilik hiburan (Cafe, karaoke, dan lainnya) agar menutup kegiatannya selama Ramadhan.

Meski sudah ada himbauan tersebut, pihaknya masih menerima laporan soal adanya karaoke keluarga yang masih buka. Namun ditegaskan, anggota Satpol PP Sumbawa intens melakukan patroli, dan tidak ditemukan adanya tempat hiburan yang masih buka. ‘’Praktik di lapangan tidak ada sama sekali. Karaoke keluarga sudah tutup semua selama ramadhan ini,’’ terangnya.

Dalam SE tersebut, selain soal tempat hiburan juga mengimbau kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung agar menghormati orang yang berpuasa, dengan menyesuaikan waktu pelayanannya. ‘’Tidak bisa dipungkiri kalau rumah makan tetap buka cuma harus tertutup, dan jamnya tidak boleh pagi sampai siang. Kalau ada yang terbuka, trantibum sudah jalan berikan pemahaman,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment