Pengguna Petasan Adu Jotos dengan Anggota Brimob

Sumbawa, PSnews – Meski Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK telah mengeluarkan maklumat bahwa menyalakan petasan atau mercon bisa dijerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1961 dengan ancaman 12 tahun penjara, namun masih saja ada yang tidak mengindahkannya.

Bharada Andi Iswandi
Bharada Andi Iswandi

Seperti halnya yang terjadi di jalan By Pass depan Gudang Unggul Raya Desa Jorok Kecamatan Untir Iwes pada Rabu malam (8/6/2016) sekitar pukul 20.00 wita ini. Seorang pemuda setempat yang sedang menyalakan petasan tidak terima ditegur oleh seorang anggota Brimob Bharada – Andi Iswandi yang kebetulan saat itu tidak menggunakan seragam.
“Saat itu saya ingatkan dia bahwa menyalakan petasan itu melanggar hukum, tapi malah marah-marah dan menantang berkelahi. Lalu saya ambil kunci sepeda motor pelaku sambil menelepon teman-teman untuk datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian pelaku membalas dengan mengambil kunci kontak motor saya lalu membuangnya, sambil memanggil warga lainnya untuk mengeroyok saya,” tutur Bharada Andi Iswandi yang ditemui Pulau Sumbawa News di Mapolres Sumbawa beberapa menit pasca kejadian.

Setelah itu terjadilah perkelahian diantara keduanya. Dan beberapa saat kemudian sejujmlah anggota Brimob bersama Sabhara Polres Sumbawa mendatangi TKP untuk melakukan tindakan pengamanan. Dan terduga pelaku pengguna petasan pun diamankan di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan.

IPTU Matias WA
IPTU Mathias WA

Kasat Sabhara IPTU Mathias WA yang ditemui di Mapolres menyesalkan masih adanya masyarakat yang menyalakan petasan atau mercon pada bulan suci Ramadhan ini. Padahal perbuatan itu jelas-jelas melanggar hukum.
“Jangan mau dijajah dengan barang-barang produk luar yang mengganggu kondusifitas di daerah kita ini. Apalagi menyalakan petasan dan mercon itu sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tandas IPTU Mathias WA.

Selain itu, petasan atau mercon tersebut bukanlah tradisi Tau Samawa dan sangat mengganggu ketenteraman umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Sementara saat ditanya identitas terduga pelaku pengguna petasan, IPTU Mathias WA belum bersedia mengungkapnya sebab masih dalam proses pemeriksaan. “Untuk sementara kita amankan dulu sambil melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Mathias WA. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment