Sumbawa, PSnews – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, ternyata tidak dapat disetujui, lantaran merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB, Rancangan Perda ini tidak dapat dilanjutkan untuk dapat ditetapkan menjadi Perda, karena pengaturan mengenai Kawasan Sekitar Bandara dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah tidak berwenang mengatur urusan pemerintahan tersebut,’’ ungkap juru bicara Pansus 3 DPRD Kabupaten Sumbawa – Bunardi dalam sidang paripurna.
Sementara untuk Ranperda lain yang dibahas Pansus 3, yakni Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan, pihaknya telah melakukan penyesuain dan menyepakati penambahan terhadap Konsideran Menimbang pada huruf d sehingga huruf d sebelumnya menjadi huruf e. Penambahan tersebut berbunyi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Darinase Perkotaan”.
Kemudian Ranperda tentang Sumur Resapan, Pansus 3 bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah menyetujui perubahan judul pada “Rancangan Perda tentang Sumur Resapan” ini sehingga berubah menjadi “Rancangan Perda tentang Sumur Resapan dan Biopori”. Seiring dengan hal tersebut, Pansus 3 juga menyepakati untuk dilakukan penyesuaian terhadap subtansi materi muatan Rancangan Perda yang disesuaikan dengan ketentuan judul.
Selanjutnya Ranperda tentang Bangunan Gedung, telah disepakati bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah, bahwa tidak ada perubahan yang signifikan terhadap substansi materi muatannya. (PSg)