Sumbawa, PSnews – Pansus 2 DPRD Sumbawa mengaku dapat memahami dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, agar kemudian diajukan kepada Gubernur NTB untuk di Evaluasi. Dari beberapa materi dalam Perda tersebut, diketahui pajak sarang burung walet bakal berkurang 5 persen, ketika nantinya Ranperda tersebut disetujui.
Demikian diungkapkan juru bicara Pansus 2 – M Yasin Musamma dalam sidang paripurna, yang dihadiri langsung Bupati Sumbawa HM Husni Djibril. Beberapa materi muatan yang berubah dalam rancangan Perda ini yakni menghapus salah satu objek pajak hiburan yaitu pajak hiburan golf.

Selanjutnya menambah potensi objek pajak hiburan yang sangat potensial untuk dipungut pajaknya dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, perubahan juga dilakukan dengan menyesuaikan atau menurunkan beberapa tarif pajak hiburan.
Meski menjamurnya sarang burung walet di Kabupaten Sumbawa, namun Pemda malah menurunkan pajak bagi pengusaha sarang burung walet, yang diatur dalam Ranperda dimaksud. ‘’Dalam rancangan Perda ini juga memuat perubahan tarif pajak terhadap sarang burung walet dari 10 pesern menjadi 5 persen. Penurunan tarif beberapa jenis pajak ini diharapkan dapat meningkatkan geliat usaha dan tidak memberatkan beban kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa,’’ demikian Yasin. (PSg)