Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Sektor Labangka Jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan Terduga Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Sepeda Motor dan Handphone.
Terduga pelaku berinisial BA berhasil ditangkap di Kabupaten Dompu tepatnya di Kecamatan Manggalewa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Labangka IPDA Imam Hidayat S.H, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti kejahatan di wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Penangkapan berawal dari pengaduan dua korban, terkait kejadian penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 19 April 2025. Kedua korban kehilangan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Street, dan 2 (dua) buah HP.
IPDA Imam, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intens, pihaknya akhirnya bisa melacak dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yakni di Kabupaten Dompu. “Kemudian kami berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk bekerja sama dalam mengamankan pelaku. Setelah serangkaian penyidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Manggalewa untuk bersama-sama mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek.
Pelaku juga sempat menawarkan barang bukti ke sejumlah warga di Kecamatan Manggalewa Dompu untuk digadaikan.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Honada Beat Street No. Pol : DR 4882 CW, 1 (satu) buah HP Merk Redmi A5, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21i telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Labangka.
Kapolsek juga menambahkan berdasarkan keterangan awal pelaku, modus operandi yang digunakan yakni meminjam barang milik korban lalu membawanya kabur. (PSp)