Dompu, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dompu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus menggunakan mobil ambulans milik Pemdes Tolo’Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, NTB yang tengah mengantar pasien. Terduga pelaku berinisial A, warga Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, diringkus polisi bersama barang bukti narkoba saat menumpang ambulans dalam perjalanan menuju Puskesmas Empang.
Penangkapan terduga A berlangsung pada Jumat siang (11/4/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di jalur lintas antara Desa Mata dan Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Dalam upaya merespon laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah dikantongi petugas. “Setelah dilakukan pemantauan dengan cermat, tim kemudian menghentikan ambulans milik Desa Tolo Oi yang dicurigai ditumpangi terduga A yang merupakan keluarga dari pasien,” papar AKP Zuharis.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan barang bukti di badan A. Namun, setelah diinterogasi oleh petugas, terduga A mengaku bahwa ia sempat menyimpan narkotika tersebut di kantong celananya. Namun ketika melihat polisi yang menghadang ambulans, ia panik dan menyelipkan narkotika jenis sabu itu ke bawah jok mobil ambulans yang sedang ditumpangi. “Ternyata benar, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan netto 0,06 gram,” ungkapnya.
Menurut pengakuan terduga A, ia ikut dalam ambulans untuk mendampingi Doken yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja. Namun liciknya terduga A meminta sopir untuk mengantarkannya ke beberapa tempat di wilayah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, termasuk ke sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pengambilan sabu. “Kasus ini adalah modus baru yang dilakukan sindikat Narkoba dengan memanfaatkan mobil ambulans untuk menyamarkan aktivitas perdagangan barang haram tersebut. Namun berkat kesigapan petugas dan bekerjasama dengan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Zuharis dalam keterangan persnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Terkait penangkapan Terduga A ini, Timsus Satnarkoba Polres Dompu akan mendalami lebih jauh lagi, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan, mobil ambulans ini kerap digunakan oleh pelaku untuk menjajaki barang haram selama ini,” ujarnya.
AKP Zuharis mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kasus narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Mari bersama perangi narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tandasnya.
Terhadap terduga pelaku bakal dijerat pasal 112 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PSp)