Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa NTB kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial EY als J (35) warga Desa Labuhan Badas Kec. Labuhan Badas Kab. Sumbawa, diamankan di rumahnya pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti dari dalam saku celana terduga pelaku, antara lain 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,53 gram yang dibungkus selembar tisu.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 2 (dua) alat hisap bong, 3 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 unit HP Android.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kasat Narkoba, terduga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ada padanya adalah miliknya dan hendak diedarkan.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbiatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (PSp)