Sumbawa Barat, pulausumbawanews.net – Seorang pria berinisial RB (27), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat di pinggir jalan. RB diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu dan diketahui sebagai pengedar yang sedang menunggu pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,81 gram yang sudah dikemas dalam dua plastik klip, disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, membenarkan penangkapan tersebut, yang terjadi di pertigaan lampu lalu lintas Simpang Berang, Kecamatan Taliwang.
“Benar, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang,” ujar Iptu Made dalam keterangannya yang diterima media ini, pada hari Jumat (20/09/2024) siang tadi.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RB mengakui membeli sabu seberat satu gram dari seorang pemasok berinisial A, dengan tujuan untuk konsumsi pribadi serta sebagian untuk diedarkan. Selain itu, RB juga mendapat titipan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial JP.
“RB diduga akan mengedarkan sabu yang dibelinya dari A, seorang warga Desa Buer, Kecamatan Buer,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Setelah memperoleh sabu di Kecamatan Buer, RB kembali ke Sumbawa Barat dan menunggu JP di pinggir jalan Kelurahan Bugis untuk menyerahkan barang tersebut. Namun, aktivitas mencurigakan RB di lokasi tersebut menarik perhatian masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Petugas segera turun ke lapangan dan berhasil menangkap RB.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,81 gram yang sudah dikemas dalam dua plastik klip dan disembunyikan di bungkus rokok. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebungkus rokok, sebuah handphone, dan dua korek api.
“RB kini sudah kita tahan di Polres Sumbawa Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (PSp)