Lembaga Survei untuk Pilkada Harus Terdaftar di KPU

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Informasi tentang eksistensi lembaga survei dalam melakukan survei kontestan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) amat penting diketahui publik. Pasalnya, sering terjadi praktek saling klaim kemenangan antar Pasangan Bakal Calon sebagai dampak dari publikasi hasil survei elektabilitas dari masing-masing lembaga survei.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa melalui Heri Kurniawansyah HS selaku Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM menegaskan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan. “Dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota,” jelas Heri, Sabtu (14/9/2024).

Ia melanjutkan, pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan, bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar; dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Ia mengakui, selama tahapan Pilkada tahun ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar, hanya saja ada beberapa persyaratan yang belum dinyatakan lengkap. “Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei dll selama belum mendaftar ke KPU, artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” terangnya.

Terkait syarat yang dimaksud, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4 adalah : rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat;
b. akte pendirian badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan
lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu)
tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat;
f. pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan
lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan:

  1. Tidak mengganggu proses tahapan Pemilu
    atau Pemilihan;
  2. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
  3. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
  4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
  5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
  6. tidak mengubah data lapangan dan/atau
    dalam pemrosesan data;
  7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi focus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU No 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah :
a. perilaku Pemilih;
b. hasil Pemilu atau Pemilihan;
c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti
penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan,
partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

Sehingga kesimpulannya adalah lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat-syarat secara normatif dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yang telah memenuhi syarat. “Harapannya agar semua lembaga survei khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan agar kedepannya di agenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment