Lembaga Survei untuk Pilkada Harus Terdaftar di KPU

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Informasi tentang eksistensi lembaga survei dalam melakukan survei kontestan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) amat penting diketahui publik. Pasalnya, sering terjadi praktek saling klaim kemenangan antar Pasangan Bakal Calon sebagai dampak dari publikasi hasil survei elektabilitas dari masing-masing lembaga survei. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa melalui Heri Kurniawansyah HS selaku Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM menegaskan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan. “Dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9…

Shares