Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika janis sabu.
Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu masing-masing berinisial IS (26) dan S (26). Keduanya merupakan warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada hari Kamis 5 September 2024 pukul 19.00 Wita, di tepi jalan Bypass lintas Sumbawa- Bima tepatnya di depan Masjid Kampung Banjir.
AKP Tamrin menerangkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, personil langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan,” tegas Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Saat dilakukan interogasi, kedua pria itu mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut. Sehingga kedua pria itu dan seluruh barang bukti digiring ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (PSp)