Edar Sabu di Sumbawa, Pria asal Jatim Dibekuk Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net -Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria paruh baya berinisial YF als A (51 tahun) warga Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Minggu (23/6/2024) pukul 18.30 Wita di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Seketeng kerap terjadi transaksi narkoba. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, kami kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKP Tamrin.

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 92,18 gram, 1 (satu) buah kantong plastik transparan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengaku menumpang di rumah keluarganya kurang lebih satu bulan. “Pelaku mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di luar kota dan akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa,” beber Kasat.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment